loading=

Fraksi Mulai Melemah, Pansus PDAM Terancam Batal

Sanggau, BerkatnewsTV. DPRD Sanggau dikabarkan bakal batal membentuk Panitia khusus (Pansus) PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau.

Penyebabnya lantaran hingga kini, belum satu pun fraksi di DPRD yang mengajukan usulan. Tampaknya, fraksi – fraksi mulai melemah. Padahal, wacana Pansus PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau tersebut digaungkan oleh anggota DPRD sendiri waktu lalu.

“Saya sebagai pimpinan menunggu usulan fraksi. Dari delapan fraksi yang ada, belum satu pun yang mengusulkan ke pimpinan DPRD,” ungkap Ketua DPRD Sanggau Jumadi, Kamis (9/6).

Padahal disebutkan Jumadi yang membuat wacana akan diPansuskan itu anggota fraksi sendiri. “Maka saya sampaikan siapa yang mempansuskan awal,” tanyanya.

Ia jelaskan, dari delapan fraksi yang ada di DPRD Sanggau minimal 50 persen plus satu yang mengusulkan baru bisa dibentuk pansus.

“Kami pimpinan DPRD siap melaksanakan permintaan teman-teman Fraksi, tapi sampai sekarang belum ada usulannnya,” ujar dia.

Jumadi mengaku sudah menyampaikan kepada fraksi – fraksi untuk segera mengusulkan ke pimpinan DPRD.

“Sudah saya sampaikan, kami tunggu. Kalau memang itu maunya fraksi segera sampaikan sikapnya seperti apa,” pungkas Jumadi.

Wacana pembentukan Pansus PDAM bergulir setelah Direktur PDAM Tirta Pancur Aji Yohanes Andriyus Wijaya berencana menaikan tarif PDAM.

Sebab Ia akui sejak tahun 2012 pihaknya belum pernah melakukan penyesuaian tarif.

“Tahun 2019 sebenarnya kami sudah mengajukan ke Bupati sebelum Permendagri yang baru terbit, yang berlakunya harusnya kemarin tahun 2020, tapi waktu itu pak Bupati melakukan penundaan mengingat daerah kita dalam kondisi Covid-19,” jelasnya saat sosialisasi, Kamis (24/3) lalu.

Penyesuaian tarif tersebut, dijelaskan dia, berdasarkan Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan SK Gubernur Kalbar nomor 1972/ekon/2021 tentang tarif batas atas tarif batas bawah air minum pada badan usaha milik daerah air minum Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat tahun 2022

Untuk Kabupaten Sanggau tarif batas atas Rp 10.061 perkubik, sedangkan tarif batas bawah sebesar Rp 5.623 per kubik.

“Ini baru rencana berdasarkan perhitungan kita bersama provinsi dan bagian ekon Setda Sanggau. Sebelum tarif ini diberlakukan, tentunya berdasarkan aturan kita juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga:

Diakuinya juga selama ini banyak keluhan terkait pelayanan Perumda, diantaranya air kotor dan ngalir semiggu kadang dua tiga kali.

Hal itu disebabkan biaya pengeluaran termasuklah priduksi Perumda jauh lebih besar dari pada pendapatan sehingga untuk operasional saja harus disubsidi Pemerintah Daerah.

“Kalau hasil audit tim independen air yang kita jual dengan tarif lama menjadi pemicu Perumda terus merugi. Belum lagi tunggakan pelanggan tahun 2021 lalu saja Rp1,4 miliar lebih,” bebernya.

Tercatat jumlah pelanggan Perumda Tirta Pancur Aji Sanggau per Desember 2021 sebanyak 13.627. Andre menjamin, ketika nanti kenaikan tarif diberlakukan, pihaknya siap dengan konsekuensi peningkatan pelayanan.

Namun, anggota DPRD Sanggau ramai-ramai menolak rencana kenaikan tarif PDAM tersebut.

“Sekarang masyarakat kita sedang berusaha bangkit dari krisis dihantam pandemi. Saya aneh, kok Direktur PDAM tidak merasakan sedikitpun since off krisis masyarakat, kok ndak peka sama sekali,” kesal Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sanggau, Supardi, Kamis (31/3).

Supardi menegaskan berdirinya PDAM Tirta Pancur Aji untuk mensejaheterakan masyarakat. Harusnya, izin menaikan tarif itu ke masyarakat Sanggau karena mereka pemilik saham PDAM itu, sementara manajemen termasuk Direktur itu pemegang amanah untuk mengelola.

“Apa urgensinya PDAM menaikan tarif. Kalau dia katakan tidak ada modal untuk meningkatkan pelayanan, pertanyaan saya sekarang, hampir tiap lima tahun periode apapun di dewan selalu minta penyertaan modal. Bahkan terakhir sudah ada Perda Kabupaten Sanggau No 14 tahun 2019 tentang penyertaan modal untuk Rp4 miliar,” bebernya.

Kekesalan juga dilontarkan Ketua Fraksi Hanura DPRD Sanggau Yulianto.

“Jangan bebani lagi masyarakat kita dengan biaya-biaya yang membebani, kasihan mereka, sudah minyak goreng naik, kebutuhan lain naik, masa si PDAM juga mau menaikan tarif, dimana empatinya terhadap masyarakat,” tegasnya.

Senada disampaikan Ketua Fraksi PKB Supriadi yang meminta PDAM tidak terburu-buru menaikan tarif.

“Sebenarnya tidak masalah kalau mau menaikan tarif, tapi bagaimana dengan pelayanan air bersih. Yang ada sekarang pun belum bisa terpenuhi, apalagi nanti. Di perusahaan mana pun sepengetahuan saya kinerja dulu baru dapat reward, inikan belum terbukti kinerjanya, sudah buru-buru minta reward dengan menaikan tarif, rasa-rasanya tidak etis,” tuturnya.

Ketua DPRD Sanggau Jumadi mengungkapkan PDAM Tirta Pancur Aji telah mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp20 miliar selama lima tahun.

“Kita mempertanyakan Rp20 miliar itu. Saya tak bisa bicara banyak karena menunggu komisi yang membidangi ini memanggil direktur PDAM. Kenaikan tarif ini sudah tidak rasional,” tegasnya.

“Terkait masalah PDAM yang wacananya mau menaikkan tarifnya, beberapa tahun yang lalu, ketika kita melakukan penyertaan modal, direktur mengatakan ketika itu, dengan adanya pernyataan modal ini, tidak akan menaikkan tarif konsumen PDAM. Tapi ini berubah,” kesal Ketua DPRD Sanggau Jumadi, Selasa (29/3).(pek)