loading=

Tiga Raperda Disahkan

Ketua DPRD Sanggau menandatangani berita acara persetujuan pengesahan tiga Raperda menjadi Perda
Ketua DPRD Sanggau menandatangani berita acara persetujuan pengesahan tiga Raperda menjadi Perda. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. DPRD Sanggau akhirnya menyetujui tiga Raperda usulan eksekutif untuk disahkan menjadi Perda, yakni Perda Retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing.

Perda bantuan pendanaan Pemkab Sanggau kepada prodi di luar kampus utama Polnep Pontianak di Sanggau dan Perda pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Edi Emilianus Kusnadi ketiga perda yang sudah disahkan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sanggau.

“Jadi, ini juga untuk melihat kinerjanya, bagaimana dia menetapkan Raperda menjadi Perda ada dalam satu tahun anggaran di Pemerintah Kabupaten Sanggau,” terang dia usai rapat paripurna, Senin (30/5).

Baca Juga:

Ketika ditanya apakah Perda bantuan pendanaan Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada program studi di luar kampus utama Politeknil Negeri Pontianak di Sanggau dan pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024 itu tidak menggangu pembangunan di Kabupaten Sanggau, karena dua perda tersebut menyedot anggaran yang cukup besar.

“Pemilu inikan amanah Undang-undang, mau tidak mau harus kita anggarkan. Begitu juga dengan Perda PSDKU, karena komintmeh Pemerintah Daerah mencerdaskan masyarakat Sanggau sekaligus menaikan IPM kita,’ terang dia

Lagi pula, lanjutnya, usulan Raperda yang disampaikan Pemerintah Daerah tentulah memang sangat dibutuhkan dan tentunya sudah melalui kajian-kajian dan perhitungan yang matang.

“Kan sudah ada perhitungannya, karena ada undang-undang yang lebih tinggi, yang mengaturnya, artinya Pemerintah Daerah menjalankan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (pek)