loading=

19 Lanting PETI Status Quo, Kapolres Sebut Akan Cari Pemiliknya

Lanting PETI yang hanyut di Sui Kapuas ini menjadi status quo lantaran pemiliknya tidak ada
Lanting PETI yang hanyut di Sui Kapuas ini menjadi status quo lantaran pemiliknya tidak ada. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Polemik mengenai belasan lanting PETI di Sungai Kapuas Desa Inggis yang sempat hanyut beberapa waktu lalu yang sampai hari ini belum dimusnahkan sempat menjadi pertanyaan warga Sanggau.

Mereka mengaku khawatir lanting-lanting PETI tersebut kembali bekerja merusak sungai Kapuas.

“Jumlahnya lumayan banyak juga ya. Semoga saja mereka tidak lagi beroperasi. Kalau mereka beroperasi lagi bisa-bisa hancur sungai kita,” kata Jali warga Sanggau, Kamis (19/5).

Kapolres Sanggau AKBP. Ade Kuncoro Ridwan menyebut ada 19 lanting PETI yang merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan pada akhir tahun 2021 lalu. Lanting PETI tersebut sempat hanyut dibawa arus sungai.

Baca Juga:

“Iya, lanting-lanting itu bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian pada akhir tahun 2021 lalu. Jumlahnya ada sembilan belas unit. Saat operasi, waktu itu, lanting dalam kondisi sudah ditinggalkan pemiliknya. Dan kondisinya (lanting) berada di tengah sungai sehingga mengganggu arus pelayaran. Makanya kami amankan dengan cara dipinggirkan ke tepian sungai di Desa Inggis. Nah, pada Sabtu lalu, tali penambatnya putus dan mengakibatkan lanting-lanting itu hanyut sampai ke wilayah Kapuas dan saat ini sudah kami amankan,” ujarnya.

Mengenai tindak lanjut terhadap 19 barang temuan lanting PETI tersebut, Kapolres menjelaskan karena lanting-lanting itu adalah barang temuan maka masih status quo. Terkait regulasi pemusnahan barang temuan, Kapolres menuturkan masih mencoba mencari solusi dan penanganan yang tepat sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk sementara kami amankan. Kalau kami mau menyita, kan tidak jelas siapa pemiliknya. Jadi statusnya ya kita amankan dulu. Kalau soal regulasi pemusnahan barang bukti biasanya dalam penyidikan ya. Karena ini kan belum masuk ranah penyidikan jadi kita masih status quo kan barang itu. Nanti kita cari (dulu) siapa pemiliknya,” tegas dia. (pek)