PT. PPC Diawasi Tiga Bulan oleh DLH

Beginilah Kondisi Sungai Desa Meranggau yang diduga tercemar limbah PT. PCC
Beginilah Kondisi Sungai Desa Meranggau yang diduga tercemar limbah PT. PPC waktu lalu. Foto: dok berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Setelah diterpa isu terkait pembuangan limbah, kini PT. Persada Pratama Cemerlang (PPC) yang beroperasi di Kecamatan Meliau kembali menjadi soroton. Kali ini sorotan datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau.

“PT. PPC akan diberi surat peringatan dari DLH Provinsi Kalimantan Barat,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Kabid PLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang, Selasa (10/5).

Meski diduga ada persoalan di perusahaan bauksit tersebut, Yesaya tidak menyebutkan secara rinci kesalahan dimaksud.

“Kami belum menerima suratnya secara resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar. Kalau tidak ada halangan minggu ini suratnya ditandatangani DLH Provinsi,” ungkapnya.

Terkait pelanggaran tersebut, lanjut Yesaya, PT. PCC diberi waktu tiga bulan untuk menindaklanjuti perbaikan-perbaikan yang direkomendasikan.

Baca Juga:

“Mereka wajib lapor ke DLH Sanggau dua minggu sekali. Dan akan diperketat pengawasan selama tiga bulan oleh DLH Sanggau. Pengawasan dari kami sudah berjalan mereka sudah menghadap saya untuk wajib lapor satu kali,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui PT PPC merupakan perusahaan yang bergerak dibidang tambang bauksit yang beroperasi di lima Desa (desa Meliau Hulu, desa Meranggau, desa Enggadai, desa Lalang dan desa Kunyil) yang kesemuanya berada diwilayah kecamatan Meliau.

Terpisah Humas PT. PCC, M. Jana membenarkan pihaknya telah mendapatkan rekomendasi tersebut.

“Kami dari PT. PPC berkomitmen melakukan perbaikan – perbaikan yang direkomendasikan oleh DLH Provinsi,” ungkapnya singkat. (pek)