Sanggau, BerkatnewsTV. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT. Mandara Prima Nusantara (MPN) yang beroperasi di Kecamatan Meliau.
Pencabutan izin usaha pertambangan tersebut tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 20220218-01-87511 tanggal 18 Februari 2022.
Namun kendati telah dicabut, perusahaan tambang bauksit tersebut hingga kini masih tetap beroperasi.
Warga Desa Pampang Dua Kecamatan Meliau, Fransiskus Taufik menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas terhadap perusahaan swasta tersebut.
“Anehnya, tidak ada yang berani menindak mereka, padahal jelas IUP perusahaan tersebut telah dicabut,” ujar Taufik.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sanggau Agus Sukanto dikonfirmasi membenarkan bahwa IUP PT. MPN telah dicabut.
“Iya benar. Kami belum dapat info alasan mereka beroperasi padahal belum mengantongi izin,” ungkapnya.
Baca Juga:
- 2.306 Izin Tambang, Kehutanan dan Perkebunan Dicabut
- 14 IUP Batu Bara dan Mineral di Kalbar Dicabut. Berikut Ini Daftarnya
Agus menjelaskan bahwa semestinya operasional perusahaan baru bisa berjalan setelah izIn keluar.
“Inikan izinnya belum ada tapi beroperasi. Inilah yang kadang membuat kami bingung dengan pemerintah pusat, kita di daerah yang kena imbasnya,” kesal dia.
“”Saya sudah komunikasi dengan pihak perusahaan untuk mengetahui alasan mereka beroperasi padahal tidak mengantongi izin. Jawaban mereka (perusahaan.red) izin sedang dalam proses, padahal aturannya kan tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi izin,” tambahnya.
Lanjut Agus, setelah izin keluar pun pihak perusahaan tidak serta merta beroperasi, terlebih dahulu harus sosialisasi ke masyarakat.
“Sosialisasi dulu ke warga setempat, ke tokoh-tokohnya, aparat desanya dan masyarakat adat setempat,” terang dia.
Dikonfirmasi terpisah owner PT. MPN enggan memberikan tanggapan. Pesan whatApps yang dikirimkan sama sekali tidak dibalas.(pek)