Pembunuh Asisten Kebun PT CNIS Diancam 15 Tahun Penjara

Wakapolres Sanggau menjelaskan kronologis pembunuhan terhadap Asisten Kebun Sawit PT CNIS yang dilakukan oleh salah seorang pencuri sawit
Wakapolres Sanggau menjelaskan kronologis pembunuhan terhadap Asisten Kebun Sawit PT CNIS yang dilakukan oleh salah seorang pencuri sawit. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Polisi menjerat D pelaku pembunuhan terhadap Deni Sitinjak Asisten Kebun Sawit PT CNIS dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara.

“D kami jerat dengan pasal 338, pasal 365 dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo saat pers rilis, Senin (9/5).

Selain menetapkan D sebagai tersangka pembunuhan, polisi juga menetapkan 5 orang tersangka lainnya yaitu EW, S, J, YP dan FM sebagai tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit di Blok D 28 PT CNIS.

Deni Sitinjak tewas dibunuh oleh D di kebun karet dekat Blok D 28 Divisi 3 PT CNIS di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok pada Jumat (6/5) lalu.

Setelah mendapat laporan adanya pembunuhan, tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Mukok elakukan olah TKP. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi bahwa adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28.

Baca Juga:

Hasil pengembangan tim gabungan, jelas Kombo, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berjumlah 5 orang masing-masing berinisial EW, S, J, YP dan FM.

“Berdasarkan keterangan pelaku pencurian bahwa pada saat melakukan pencurian mereka tertangkap tangan oleh korban DS. Kelima pelaku ini pun meninggalkan TKP namun tersangka D berhasil diamankan oleh korban DS,” tutur Kombo.

Saat diamankan oleh korban, tersangka D melakukan sempat cekcok dan melakukan perlawanan yang langsung mencabut parang membacok korban hingga tewas.

Pembacokan itu mengenai sekitar tangan, bahu, mulut, leher atau rahang dan yang terakhir setelah korban jatuh di leher bagian belakang.

“Tersangka D langsung melarikan diri dan berhasil diamankan pada Minggu, tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 07.00 Wib. Dan kami juga telah mengamankan barang bukti terkait kasus pembunuhan ini,” tambah Kombo.

Barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian sawit diantaranya 80 janjang buah kelapa sawit, satu buah egrek beserta tangkai yang terbuat dari bambu, Satu buah karung warna putih kombinasi warna biru.

Kemudian, satu lembar slip timbang berat netto 840 Kg dari PT CNIS, Satu lembar slip timbang berat netto 760 Kg dari PT CNIS, dan satu buah dodos. (pek)