Sanggau, BerkatnewsTV. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sanggau diingatkan untuk kembali bekerja tepat waktu setelah libur dan cuti bersama Idulfitri.
“Sebagaimana surat edaran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan dan Bupati (Pemkab Sanggau), ASN Sanggau wajib masuk kerja sesuai tanggal yang ditetapkan,” tegas Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Minggu (8/5).
Pemerintah melalui Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2022 menetapkan cuti bersama Idulfitri pada tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022.
Sedangkan libur Idulfitri pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Dengan begitu, ASN Sanggau diwajibkan masuk kerja pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022.
PH sapaan akrabnya memastikan, bakal mengecek kehadiran ASN melalui Sekretaris Daerah dan para Kepala Satuan Kerja dan Organisasi Perangkat Daerah (SKPD/OPD) masing-masing.
Baca Juga:
- ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- 212 CPNS Terima SK, PH: Harus Berdaya Saing dan Inovatif
“Di Sanggau ini sederhana saja, saya tidak mau membuat ribet, setiap organisasi sudah ada jenjangnya. Tapi saya pasti menanyakan (mengecek) kepada Sekda, kepada Kepala Dinas dan Badan soal kehadiran ASN. Nanti Sekda juga kontrol,” pintanya.
Sebagai Bupati, PH mengaku sudah menginstruksikan para Kepala Dinas dan Badan agar memastikan kinerja organisasi yang dipimpin berjalan normal.
“Pastikan kinerja Sekretaris, Kabid hingga stafnya berjalan, secara berjenjang pengawasannya,” ia intruksikan.
Ia menambahkan, pembinaan ASN yang diterapkan Pemkab Sanggau mengadopsi pola pendidikan orang dewasa. Apalagi sekarang, tambahnya, banyak aturan yang mengikat prilaku dan kedisiplinan ASN.
“Sudah banyak aturan yang mengikat mereka (ASN), termasuk konsekuensi tunjangan kinerja. ASN tentu sudah paham tupoksinya. Sehingga pada saat masuk bekerja, ya harus masuk,” pungkasnya. (pek)