Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD Kubu Raya mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) untuk mempercepat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Sampai hari ini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum selesai. Kami ingatkan kepada Kepala Dinas PUPR Perkim untuk segera menyelesaikannya di semua kecamatan,” tegas Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Usman, Rabu (4/5).
Soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini menjadi salah satu rekomendasi krusial yang disampaikan DPRD Kubu Raya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021.
Menurut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan dokumen penting bagi proses pembangunan di Kubu Raya. Jika tidak ada maka kedepan pembangunan Kubu Raya akan semrawut.
Baca Juga:
“Padahal Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah lama disahkan. Tinggal turunannya yaitu RDTR sebagai juknisnya yang belum selesai,” ungkapnya.
Usman meminta agar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus memuat ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dalam skala yang jelas, sehingga dapat dijadikan acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.
“Hal ini untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial dan dapat dijadikan acuan dalam perizinan,” tuturnya.
Usman merasa miris di usia Kabupaten Kubu Raya yang telah menginjak 15 tahun namun hingga kini belum memiliki dokumen penting acuan pembangunan.
“Bupati hendaknya dapat melakukan evaluasi kepada dinas terkait yang tidak bisa menyelesaikan RDTR ini,” tegasnya.(rob)