Jakarta, BerkatnewsTV. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi khusus Idulfitri tahun 2022 kepada 139.232 narapidana (napi).
Ratusan ribu napi yang mendapat remisi khusus Idulfitri ini yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas, Rutan dan Lembaga Pemasyarakat Anak (LPA) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari jumlah itu, 675 napi diantaranya mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas sehingga mereka bisa berlebaran bersama keluarga.
Sedangkan 138.557 narapidana lainnya mendapat Remisi Khusus (RK) atau pengurangan sebagian hukuman.
Dari program remisi khusus Idulfitri ini, negara telah menghemat anggaran makan sebesar Rp72 miliar.
“Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000 per hari per orang,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (30/4).
Baca Juga:
Ia sebutkan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Dan ia memastikan proses remisi khusus ini dilakukan secara cepat dan transparan tanpa biaya melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara pasti serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” tegasnya.(rls/tmB)