Description

Danrem Pastikan Sanksi Tegas Anggota Aniaya Warga Melawi Hingga Tewas

Danrem 121/Abw saat bertandang ke Melawi dalam rangka menghadiri mediasi dengan pihak keluarga dan Dewan Adat Dayak Melawi
Danrem 121/Abw saat bertandang ke Melawi dalam rangka menghadiri mediasi dengan pihak keluarga dan Dewan Adat Dayak Melawi. Foto: ist

Melawi, BerkatnewsTV. TNI akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua orang oknum anggota Kompi 642 Kompi A Nanga Pinoh yang melakukan penganiayan terhadap seorang warga yang mengaibatkan kematian.

Komanda Korem 121/ Abw Brigjen TNI Ronny menyesalkan peristiwa tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat Dewan Adat Dayak( DAD) Melawi.

“Kejadian itu tentu sangat tidak dibenarkan. Seorang prajurit TNI harus berlaku baik kepada semua elemen masyarakat serta ramah tamah dan menjunjung kode etik TNI,” tegasnya saat bertemu dengan pihak keluarga dan Dewan Adat Dayak (DAD) Melawi dalam rangka mediasi, Jumat (30/4).

Danrem menyatakan akan bertanggung jawab dan menjatuhkan sanksi hukum kepada oknum anggota yang terlibat melakukan penganiayaan.

Baca Juga:

Dan kedua oknum anggota tersebut sudah melanggar kode etik institusi TNI sehingga keduanya saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan.

“Kita juga akan bertanggungjawab, sanksi terberat akan kita proses baik hukum sipil, hukum militer dan hukum adat hingga ke pemecatan bila nantinya benar terbukti,” janjinya.

Danrem diterima Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Ketua DAD Melawi Kluisen beserta pengurus dan ormas Dayak di pendopo rumah jabatan Bupati Melawi.

”Dewan Adat Dayak juga telah membentuk tim perumus untuk merumuskan sanksi adat berdasarkan ketentuan Adat Dayak Melawi,” kata Ketua DAD Melawi Kluisen.

Dan ia berpesan kepada masyarakat untuk bersikap tenang mengingat saat ini proses mediasi telah dilakukan kedua belah pihak dan tuntutan keluarga telah disampaikan dan diterima oleh Danrem.(tmB)