Description

139 Ribu Napi Mendapat Remisi Idulfitri

Ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idulfitri
Ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idulfitri. Foto: ist

Jakarta, BerkatnewsTV. Sebanyak 139 ribu tepatnya 139.232 narapidana (napi) di seluruh Indonesia mendapat Remisi Khusus (RK) I Idulfitri tahun 2022.

Dari jumlah itu, 675 napi diantaranya mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas sehingga mereka bisa berlebaran bersama keluarga.

Sedangkan 138.557 narapidana lainnya mendapat Remisi Khusus (RK) atau pengurangan sebagian hukuman.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyebut remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas, Rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Disamping itu Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi Idulfitri ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi lurur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” pesannya, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (1/5).

Baca Juga:

Perpanjangan program Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 juga menjadi respon Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terhadap situasi pandemi Coronavirus disease (COVID-19) yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.

Tahun ini, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam.(rls/tmB)