Sanggau, BerkatnewsTV. Ketidak jelasan proyek jalan strategis nasional ternyata merugikan beberapa pihak yang terdampak pembangunan.
Setidaknya, ada delapan orang warga Entikong yang lahannya masuk dalam proyek pembangunan Jalan Kembayan – Balai Karangan – Entikong – Batas Serawak hingga kini belum menerima uang konsinyasi dengan total Rp715.037.000.
Uang konsinyasi itu dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau sejak 2018 oleh pihak Kementerian PUPR karena uang ganti kerugian atas objek tanah itu masih dipersengketakan kepemilikannya.
Delapan orang tersebut yakni Kornelius Kiyan, Markus Helen, Genny Valencia Tange, Boby Rusman, Salman, Yoppi Rakasima, Yermia dan Rudi Antoni. Mereka adalah pemenang gugatan sengketa lahan yang diajukan Cu Kiun Siong selaku penggugat dari PT Patoka di PN Sanggau.
Namun Gugatan PT Patoka telah ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Sanggau berdasarkan putusan nomor 24/Pdt.G/2019/PN tanggal 4 Agustus 2020. Kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Pontianak berdasarkan putusan nomor 78/PDT/2020/PT PTK tanggal 6 Oktober 2020.
“Padahal perkara perdata terhadap lahan yang disengketakan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kuasa Hukum Delapan Orang Warga, M. Merza Berliandy, Jumat
(15/4).
Ia sebutkan persyaratan administrasi untuk mencairkan uang konsinyasi sudah dilengkapi sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Sudah ada surat pengantar pengambilan ganti kerugian dari Ketua Pelaksana pengadaan tanah dalam hal ini BPN Sanggau Nomor: PTP.01.02/179-61.03/III/2021 tanggal 31 Maret 2021, yang diketahui oleh instansi yang memerlukan tanah. Surat pengantar ini juga sudah disampaikan ke PN Sanggau,” terangnya.
Permohonanan pencairan uang konsinyasi tambah Merza juga sudah disampaikan ke Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Kalbar Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XI Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
“Tapi sampai saat ini belum juga dibayarkan. Apalagi yang kurang, kenapa uang ini ditahan. Mekanisme sudah diikuti, aturan juga sudah diikuti, tapi warga yang berhak masih belum juga bisa menerimanya. Sudah lima tahun mereka berjuang untuk mendapatkan haknya, jadi tolong PN Sanggau jangan mempersulit,” pintanya.
Baca Juga:
- Uang Pembebasan Lahan Belum Dibayar, Warga Entikong Kirim Surat ke Jokowi
- Warga Entikong Disarankan Mengadu ke Ombudsman
Sementara itu, pihak PN Sanggau melalu Juru Bicaranya Eliyas Eko Setyo saat dikonfirmasi akui kuasa hukum pernah datang ke PN Sanggau ketika perkara perdata sudah diputus mempertanyakannya.
“Setelah putus, ada upaya hukum banding dan pada saat itu dikuatkan Pengadilan Tinggi. Selaku penggugat akhirnya penggugat cukup di sampai di situ saja, tidak melakukan kasasi atau apa. Jadi ibaratnya keputusan dari kami dikuatkan yang mana putusan tersebut menolak gugatan apa yang dilayangkan oleh pihak PT Patoko,” ujar dia.
Dengan pertimbangan, kata Eliyas. berdasarkan gugatannya itu mengenai masalah hak milik dari tanah yang disengketakan tersebut.
“Tapi di situ majelis hakim menyidangkan tidak mengenai masalah ganti rugi tersebut. Kita berdasarkan gugatan apa yang disampaikan penggugat mengenai hak milik. Jadi di penggugatan tidak menyebutkan tentang pengembalian uang itu,” katanya.
Sebelumnya, diakui Eliyas, pihak tergugat melalui pengacara yang lama dulu juga pernah datang ke PN Sanggau untuk meminta pembayaran uang ganti kerugian tersebut. Kala itu, ketua pengadilan yang lama pernah menawarkan solusi agar diajukan gugatan kembali karena tidak mempertimbangkan masalah pengembalian uang itu.
“Intinya mengenai masalah uang yang dititipkan ke pengadilan, jadi prosedurnya harus seperti itu, tidak serta merta perkara putus uangnya dikembalikan ke tergugat. Karena di amar putusan tersebut tidak ada diktum seperti itu. Jadi kami juga menunggu pihak tergugat untuk menggugat balik PT Patoka, cuma sampai sekarang tidak digunakan hak tersebut. Jadi kami hanya menunggu prosedur itu saja,” kilah Eliyas.
Disinggung terkait surat pengantar dari Ketua BPN Sanggau sebagai syarat untuk mengambil uang konsinyasi di PN Sanggau, ia mengaku belum mengetahuinya. Namun kalaupun surat pengantar itu ada, tetap prosedur harus lewat gugatan.
“Tidak seperti ibarat kasarnya menodong gitu, serahkan uang ini. Lah kitakan harus ada dasar juga, dasarkan mengeluarkan uang itu apa. Karena nanti kita keluarkan akan menimbulkan permasalahan baru nanti, bukan kita menahan atau apa, uangnya ada di sini (PN Sanggau),” beber Eliyas. (pek)