loading=

Koruptor Irigasi Jangkang Bayar Denda Rp200 Juta

Pihak Kejari Sanggau saat melakukan penyetoran uang denda Rp 200 juta dari keluarga terpidana Nurcahyo Wiyono ke kas negara.
Pihak Kejari Sanggau saat melakukan penyetoran uang denda Rp 200 juta dari keluarga terpidana Nurcahyo Wiyono ke kas negara. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Terpidana kasus korupsi R. Nurcahyo Wiyono menyerahkan uang denda Rp200 juta kepada Kejaksaan Negeri Sanggau.

“Hari ini kami melalui bendahara PNPB menyetor uang denda itu,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau Agus Supriyanto, Rabu (6/4).

Agus menerangkan, Nurcahyo Wiyono merupakan terpidana dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2010.

Kala itu, Nurcahyo Wiyono merupakan Direktur PT. Mitrabuana Rekanindo selaku konsultan pengawas untuk proyek yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp14.466.800.000.

Baca Juga:

Namun dalam pekerjaan proyek tersebut, ia mengungkapkan, terjadi penyimpangan. Yaitu adanya ketimpangan harga satuan HPS dalam proses addendum kontrak dengan cara menambah harga satuan pekerjaan di atas harga satuan HPS.

Sehingga harga yang semula berada di bawah harga total HPS setelah addendum menjadi harga di atas HPS. Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp1.092.042.727,27.

“Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar Nomor : SR-71/PW14/5/2014 pada tanggal 10 Maret 2014. Dan dalam kasus ini, terpidana. Nurcahyo wiyono tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai konsultan pengawas dalam hal menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak addendum,” tutur Agus. (pek)