Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar berhasil menangkap Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini pada Senin (28/3) malam di salah satu cafe kawasan Jakarta Barat.
Joni pun digelandang ke Mapolda Kalbar Selasa (29/3) pagi dengan dikawal ketat oleh petugas Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Joni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Tebas – Jawai – Tanah Hitam di Kabupaten Sambas.
Proyek yang dikerjakan pada tahun 2019 itu menelan anggaran Rp12 miliar yang dibangun sepanjang 5 km dengan lebar 5 meter dan ketebalan 25 cm.
Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Batu Alam Berkah (BAB) yang Direkturnya Joni Isnaini.
Selain Joni, terdapat dua orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka yakni Sy M Amin dan Faisal Agus Shabandi.
Tak terima ditetapkan tersangka, Joni pun melakukan perlawanan yakni menggugat Polda Kalbar dengan mempraperadilankan ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Akan tetapi, gugatan praperadilan Joni ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Sementara Joni beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan kabur ke Jakarta.
Tak menunggu lama, Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung menetapkan Joni Isnaini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah disebarkan ke seluruh Indonesia terhitung Selasa (22/2).
Baca Juga:
- Joni Isnaini Ketua Kadin Kalbar Akhirnya Ditangkap
- Ketua Kadin dan Anggota Dewan Kalbar Diperiksa Tipikor Polda
Akan tetapi menurut Pengacara Hukum Joni Isinaini, Herman Hofi Munawar, kliennya tidak kabur.
“Persepsi masing masing, pihak penyidik menganggap kabur sehingga terjadilah demikian tapi menurut kami itu tidak kabur. Tapi oke lah itu cerita lama, prosesnya sudah berlangsung,” kilahnya saat diwawancarai, Selasa (29/3) di Mapolda Kalbar.
Herman Hofi telah sejak pagi menunggu kedatangan Joni Isnaini di Mapolda Kalbar setelah ditelepon oleh salah seorang penyidik.
“Kita ikut saja prosedur hukum yang ada, kalau memang sudah begitu jalan ceritanya. Mudah-mudahan segera P21, nanti pembuktiannya di pengadilan,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyatakan Joni Isnaini ditangkap lantaran tidak kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan.
“Selain tidak memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan juga bersikap tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan,” tambah Jansen.
Terkait kasus ini, Rabu (30/9) tahun 2020 lalu, Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar telah menggeledah dan menyegel enam ruangan pada bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalbar serta menyita sejumlah dokumen.
Selain itu Kantor PT Batu Alam Berkah (BAB) di Jalan M Sohor Pontianak juga digeledah. Dalam kasus ini, Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang.(rob)