Lampung, BerkatnewsTV. Sembilan narapidana narkoba Lapas Kelas IIA Kalianda dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kesembilan Napi yang dipindahkan pada Jumat (25/3) pukul 21.00 WIB yakni Mahidin bin Bujang dkk.
“Pengawalan pemindahan dilakukan oleh enam petugas Pemasyarakatan, enam anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, dan dua anggota satuan Patroli Jalan Raya Polda Lampung,” terang Kepala Lapas Kalianda Tentra Destorie dalam siaran pers Kemenkum HAM RI yang diterima redaksi, Sabtu (26/3).
Baca Juga:
- Lapas Pontianak Pindahkan 15 Napi Narkoba ke Nusakambangan. 11 Napi Dihukum Mati
- Tiga Napi Narkoba Dihukum Mati. Satu Orang Warga Malaysia
Sebelum dipindahkan, pihak Lapas telah memastikan berkas-berkas narapidana yang dipindahkan telah lengkap. Keluarga narapidana serta Hakim Pengawas dan Pengamat juga telah diinformasikan terkait pemindahan ini.
“Kami lakukan pemindahan narapidana dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 dengan melampirkan surat keterangan Rapid Antigen. Alhamdulillah, pemindahan berlangsung aman, lancar, dan tertib. Situasi di Lapas juga tetap kondusif,” pungkas Tetra.(rls/tmB)