Description

BWI Targetkan Percepatan Sertifikasi 118 Tanah Wakaf

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kubu Raya dan BWI Kalbar rapat bersama BPN Kubu Raya terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kubu Raya
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kubu Raya dan BWI Kalbar rapat bersama BPN Kubu Raya terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kubu Raya. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kubu Raya menargetkan proses percepatan sertifikasi terhadap 118 titik tanah wakaf yang ada di Kubu Raya.

Ketua BWI Kubu Raya Jainal Abidin mengatakan dari jumlah itu, 19 titik menjadi target prioritas BWI di tahun 2022 ini.

“Tahun 2022 ini kita targetkan 19 titik lebih dulu, kemudian 99 titik lainnya akan menyusul,” katanya, Jumat (11/3).

Proses percepatan sertifikasi tanah wakaf ini telah disepakati dalam rapat BWI Kubu Raya dan BWI Kalbar, Kepala Kementerian Agama Kecamatan se-Kubu Raya bersama BPN/ ATR Kubu Raya pada Kamis (10/3).

Disebutkan Jainal, tentu dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, dilengkapi dengan berkas – berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan utama.

Antara lain tanah tidak tumpang tindih, berkas kepemilikan tanah, Petugas Pencatatat Akta Wakaf (PPAW), KTP pemilik tanah, akta ikrar wakaf, surat pernyataan ahli waris jika wakifnya meninggal dunia, dan lain sebagainya.

Baca Juga:

“Prinsipnya kami akan jemput bola mendatangi nadzir atau pengurus masjid untuk melengkapi persyaratan. Jika berkas sudah lengkap akan langung diproses oleh BPN,” jelasnya.

Berdasarkan data, tercatat tanah wakaf di Kubu Raya yang sudah bersertifikat sebanyak 514 titik.

Ketua BWI Kalbar, Prof. Dr. Kamarullah mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan turunan dari program BWI pusat yang telah MoU dengan Kementerian ATR/ BPN.

Kamarullah berharap BPN Kubu Raya bisa menjadi roll model bagi BPN se-Kalbar dalam upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf.

“Intinya kalau dari PPAIW aman, KUA aman, dan BWI pun aman, kami akan cepat menerbitkan sertifikat tanah wakaf,” ujarnya.

Kamarullah mengimbau kepada para nadzir atau wakif yang tanah wakafnya belum bersertifikat dapat segera mendaftarkan ke BPN dengan konsultasi ke KUA Kecamatan ataupun Badan Wakaf Indonesia.(rob)