Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir menuntut pengembalian haknya yang telah dikorupsi.
Menurut salah satu warga, Edi Suhartono, hal itu mengingat proses hukum terhadap kedua pelaku berinisial P dan TYS sudah incraht dan terbukti bersalah.
“Kami mohon kepada pemerintah bagaimana caranya uang kami yang dikorupsi itu bisa kembali. Sebab kami sangat membutuhkan uang itu untuk memenuhi kebutuhan kami terutama untuk biaya sekolah anak-anak kami,” katanya, Selasa (1/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya hanya memproses hukum kasus tersebut.
“Jika pelaku tidak mengganti kerugian negara, mereka akan menjalani pidana subsidair. Kami tidak dapat memaksa terpidana untuk mengembalikan uang milik warga,” kata Kajari.
Meskipun begitu, pihak Kejaksaan, jelas Kajari, saat ini masih melakukan tracing aset pelaku.
“Kami berusaha menggunakan bidang intel untuk recovery kerugian negara dengan cara penelusuran aset atau aset tracing milik terpidana P, karena P ini yang menikmati kerugian negara untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.
Baca Juga:
- Dua Terdakwa Korupsi PKH di Tayan Hilir Dituntut Berbeda
- Korupsi PKH, Jaksa Geledah Kantor BRI Tayan Hilir dan Rumah Tersangka
Jikapun aset tracing berhasil menyita sejumlah aset milik pelaku P, tetap tidak bisa serta merta di kembalikan langsung ke masyarakat. Jaksa hanya melaksanakan isi putusan dari majelis hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,
“Jika ada aset milik terpidana maka akan kami lakukan pelelangan untuk menutupi kerugian negara yang timbul dari perbuatan yang di lakukannya. Hasil lelang dari aset milik terpidana akan kami setorkan ke kas negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AKB) Kabupaten Sanggau, Valentinus Sudarto menjelaskan pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi jika diminta mengembalikan uang seperti yang diinginkan KPM.
“Proses hukum terhadap pelakukan sudah selesai. Kami dari Pemkab Sanggau sangat mendukung langkah tegas kejaksaan dalam memberantas korupsi,” ujarnya.
Untuk meminimalisir penyalah gunaan program PKH, ia sebutkan, pihaknya secara rutin melakukan evaluasi menyeluruh, minimal dilaksanakan satu kali dalam tiga bulan.
“Kalau yang sekarang banyak pendamping yang baru-baru ya, karena yang lama ada beberapa yang mengundurkan diri. Tapi kami tetap berupaya bantuan ini tepat sasaran dengan azas manfaat,” pungkasnya. (pek)