FGD ODOL di Kalbar Terbitkan 11 Rekomendasi

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Forum Grup Discussion (FGD) lintas sektoral menerbitkan 11 rekomendasi menyikapi permasalahan truk Over Dimensi Over Load (ODOL) di Kalbar.
Kubu Raya, BerkatnewsTV. Forum Grup Discussion (FGD) lintas sektoral menerbitkan 11 rekomendasi menyikapi permasalahan truk Over Dimensi Over Load (ODOL) di Kalbar. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Forum Grup Discussion (FGD) lintas sektoral menerbitkan 11 rekomendasi menyikapi permasalahan truk Over Dimensi Over Load (ODOL) di Kalbar.

11 rekomendasi tersebut yakni

  1. Semua instansi sepakat angkutan ODOL berdampak negatif terhadap kerusakan jalan, keselamatan dan sektor lainnya
  2. Semua instansi komitmen mendukung program Zero ODOL di tahun 2023
  3. Memperkuat koordinasi antara Kemenhub (BPTD), Kepolisian, Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait
  4. Perlu membentuk Satgas Penanganan ODOL di Kalbar atau kabupaten/ kota
  5. Mengagendakan dengan Gubernur, Bupati/ Wali kota untuk memberikan informasi terkait kebijakan ODOL
  6. Mendorong UPUBKB (Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor) di Kalbar terakreditasi B
  7. Mengedepankan sosialisasi, edukasi dan koordinasi kepada semua sasaran seperti pengusaha angkutan/ transporter/ ekspedisi, pemilik barang, asosiasi (Organda, ALFI, Aptrindo), APM, dealer, perusahaan karoseri dan asosiasi supir/ driver angkutan barang
  8. Mendorong asosiasi pengusaha angkutan barang untuk melakukan kajian dan penerbitan tarif dasar jasa angkutan barang merekomendasikan perlu ditetapkan oleh instansi berwenang
  9. Melakukan evaluasi berkala terhadap pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan
  10. Menentukan timeline pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi tahap akhir
  11. Untuk tiga bulan kedepan tidak ada penindakan penilangan pelanggaran kendaraan ODOL kecuali di UPPKB / Jembatan Timbang

Rekomendasi itu ditanda tangani dan disepakati pada Jumat (25/2) saat FGD oleh Dirlantas Polda Kalbar, Kepala BPTD XIV Wilayah Kalbar, Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ketua Organda Kalbar, Ketua MTI Kalbar, GM PT ASDP, Kepala Ombudsman Kalbar, Kepala PT Jasa Raharja, Kasat Lantas se Kalbar dan Kadishub se Kalbar.

Baca Juga

“Kami semua telah menyamakan persepsi terkait ODOL yang melanggar UU Nomor 22 tahun 2009,” kata Kepala BPTD XIV Wilayah Kalbar, Syamsuddin.

Sebab Ia sebutkan kendaraan ODOL ini berdampak terhadap kerusakan jalan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Rohnya bahwa pengguna jalan itu tidak hanya bagi kendaraan ODOL namun juga ada yang lainnya sehingga yang kita utamakan adalah keselamatan,” jelasnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar Kombes M. Iqbal memastikan pihaknya tidak akan melakukan penindakan berupa penilangan terhadap kendaraan ODOL.

“Tiga bulan kedepan kami masih mengedepankan sosialisasi dan edukasi. Apalagi kita mau menghadapi bulan puasa dan hari raya Idul Fitri,” jelasnya.

Namun ia tegaskan penindakan berupa tilang akan dilakukan jika kendaraan atau truk tersebut telah melebihi dimensi atau muatan yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Penindakan tilang akan kami lakukan jika terjadi over dimensi over load yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya dan menimbulkan kecelakan. Akan tetapi jika masih dalam tahap toleransi kita hanya berikan teguran. Penegakan hukum tetap ada porsinya namun minimal sekali, yang kita kedepankan sosialisasi dan edukasi,” tegasnya.(tmB)