Tilang Kendaraan ODOL Ditiadakan Selama Tiga Bulan

Kepala BTPD IV Kalbar, Kepala Dishub Kalbar, Dirlantas Polda Kalbar dan Ketua Organda Kalbar usai FGD tentang ODOL
Kepala BTPD IV Kalbar, Kepala Dishub Kalbar, Dirlantas Polda Kalbar dan Ketua Organda Kalbar usai FGD tentang ODOL. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Penindakan terhadap kendaraan truk Over Dimensi Over Load (ODOL) di Kalbar akan ditiadakan selama tiga bulan kedepan.

Keputusan ini tertuang dalam salah satu kesepakatan yang dibuat bersama Ditlantas Polda Kalbar, BPTD IV Wilayah Kalbar, Kepala Dishub Kalbar, Kasat Lantas se Kalbar, Kepala Dishub se Kalbar serta Organda Kalbar.

“Jadi untuk tiga bulan kedepan tidak ada penindakan berupa tilang terhadap kendaraan ODOL. Kita masih lakukan sosialisasi dan edukasi,” tegas Kepala BPTD IV Wilayah Kalbar, Syamsuddin usai FGD ODOL, Jumat (25/2).

Namun disebutkan Syamsuddin, sanksi terhadap kendaraan ODOL tetap diberlakukan ketika masuk di jembatan timbang.

“Itu pun masih kita lihat lagi karena masih ada batas toleransinya. Kalau muatannya lebih 10 persen tidak kita tilang kecuali lebih dari 50 persen. Kalau muatannya 5 ton dan muatannya 6 ton itu masih kita ditoleransi,” jelasnya.

Baca Juga:

Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar Kombes M. Iqbal memastikan pihaknya tidak akan melakukan penindakan berupa penilangan terhadap kendaraan ODOL.

“Tiga bulan kedepan kami masih mengedepankan sosialisasi dan edukasi. Apalagi kita mau menghadapi bulan puasa dan hari raya Idul Fitri,” jelasnya.

Namun ia tegaskan penindakan berupa tilang akan dilakukan jika kendaraan atau truk tersebut telah melebihi dimensi atau muatan yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Penindakan tilang akan kami lakukan jika terjadi over dimensi over load yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya dan menimbulkan kecelakan. Akan tetapi jika masih dalam tahap toleransi kita hanya berikan teguran. Penegakan hukum tetap ada porsinya namun minimal sekali, yang kita kedepankan sosialisasi dan edukasi,” tegasnya.

Kendaraan truk ODOL disebut-sebut sebagai salah satu penyebab terjadinya kerusakan jalan maupun kecelakaan lalu lintas.

Menurut Ketua Organda Kalbar, Suhardi, diberlakukannya ODOL maka harus seiring dilakukan peningkatan kelas jalan.

“Jalan – jalan di Kalbar terutama jalan nasional masih kelas III yang tonagenya hanya delapan ton. Harusnya BPJN juga melakukan peningkatan jalan kerusakan jalan tidak selalu disalahkan kepada kendaraan atau truk ODOL,” tegasnya.

Padahal, disebutkan Suhardi, dengan kelas jalan III tersebut maka harusnya kendaraan kontainer juga tidak bisa melalui jalan – jalan di Kalbar.

“Sebab kapasitas kendaraan kontainer saja sudah lebih dari 20 ton tapi dibolehkan melewati jalan-jalan di Kalbar. Nah, harusnya juga tidak boleh lewati di jalan kelas III,” harapnya.(rob)