Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang nelayan yang membeli kayu dari sebuah sawmil atau tempat pengolahan kayu ditangkap Ditpolairud Polda Kalbar. Penangkapan terhadap nelayan miskin ini disebut-sebut atas perintah dari Mabes Polri.
Rasip (50) warga Dusun Harapan Baru Desa Permata Kecamatan Terentang di Kabupaten Kubu Raya ini ditangkap saat sedang membawa sekitar 623 batang kayu campuran di perairan Sui Kapuas Dusun Harapan Baru, Selasa (8/2) sore.
Saat itu Tim KP Bangau – 5006 mencurigai sebuah sampan kelotok yang dikemudikan Rasip membawa kayu yang digandeng dibagian kiri kanan sampan.
Tim Bangau melakukan pemeriksaan dokumen kayu seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), namun tidak menemukan selembar pun dokumen resmi yang dapat ditunjukan. Rasip hanya dapat menunjukan sebuah nota pembelian kayu dari sebuah sawmil.
Akan tetapi personel Tim Bangau langsung membawa Rasip berikut barang bukti kayu olahan tersebut ke Direktorat Polairud Polda Kalbar di Jalan Khatulistiwa Pontianak.
Selang dua hari kemudian yakni pada Kamis (10/2) keluar Surat Perintah Penangkapan terhadap Rasip yang ditanda tangani Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol I Made Sukawijaya. Surat perintah ini mulai berlaku hingga Sabtu (12/2) .
Di hari yang sama, Ditpolairud Polda Kalbar juga langsuung menerbitkan lagi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Rasip.
Rasip disangkakan dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan telah diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
- Ilegal Logging di Kubu Raya Kembali Terungkap. Kapal Pengangkut di Malam Hari Ditahan
- Ditpolair Polda Kalbar Amankan Kapal Klotok Bawa Ilegal Logging
Senin (14/2), Direktorat Polairud Polda Kalbar mengiriimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar ditembuskan kepada Kapolda Kalbar, Kakor Polairud Baharkam Polri, Dir Polairud Korpolairud Baharkam Polri, Irwasda Polda Kalbar, Direskrimsus Polda Kalbar, Kabid Propam Polda Kalbar dan keluarga tersangka.
Menurut Penyidik Ditpolairud Nurhidayat penangkapan terhadap Rasip lantaran adanya perintah dari Mabes Polri.
“Kami mendapat pelimpahan dari Mabes Polri. Sekarang sudah
ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di Ditpolairud.
Terhadap pemilik sawmil, Nurhidayat menyatakan bukan kewenangan pihaknya untuk melakukan penangkapan.
“Kami hanya bisa menangkap yang di air kalau di darat tidak bisa,” ucapnya.
Salah satu anak Rasip, menceritakan kronologi penangkapan orang tuanya.
“Saat ditangkap di depan kampung, waktu diajak naik untuk dibawa ke depan rumah tidak mau. Padahal sudah kami ceritakan kayu itu untuk bangunan rumah tapi tidak ditanggapi,” tuturnya.
Istri Rasip mengaku tidak tahu jika membeli kayu di sawmil harus menggunakan dokumen resmi meskipun dekat rumah.
“Masa kamek beli kayu ntok bikin rumah nak pake dokumen. Kamek ni orang kampong tadak gak tahu. Kite kan kurang tahu lah kalau cam itu, apalagi belinye tadak gak jaoh masih dekat sinek gak,” tuturnya dalam logat Melayu.
Ia sudah berusaha meminta penyidik agar suaminya dilepaskan sebab tidak pernah terlibat dalam perusakan hutan atau ilegal logging.
“Setiap hari suami saya hanya mukat ikan dan dijadikan ikan asin. Saya yang jualnya. Uangnya ini lah yang selama ini kami kumpulkan untuk beli kayu bangun rumah,” ungkapnya.(tmB)