Sanggau, BerkatnewsTV. Camat tidak lagi boleh mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi. Kewenangan itu telah diserahkan kepada Lurah atau Kepala Desa.
Peralihan kewenangan itu ditegaskan dalam Surat Gubernur Kalbar Nomor 510/0358/DPPESDM tentang pengendalian jenis BBM tertenu solar bersubsidi tertanggal 2 Februari 2022 ditujukan kepada Bupati dan Walikota se- Kalbar.
“Surat Gubernur tersebut merujuk pada peraturan BPH Migas tentang penerbitan surat tekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu yaitu solar,” kata Kepala Dinas Perindagkop dan UM Sanggau Syarif Ibnu Marwan, Selasa (22/2).
Peralihan kewenangan ini pun akan dilanjutkan dengan regulasi di tingkat daerah dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Wali kota.
“Jadi, Camat sudah tidak punya kewenangan lagi mengeluarkan rekomendasi, yang punya kewenamgan sekarang itu Lurah atau Kepala Desa, tapi regulasinya harus diatur lagi,” ungkap Marwan.
Sehingga Peraturan Bupati Sanggau Nomor 78 tahun 2017 tentang Sub penyalur BBM jenis tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sudah tidak relevan lagi.
Sejumlah pelaku usaha termasuk pemilik SPBU pun dikumpulkan dalam sosialisasi terbitnya aturan baru tersebut sekaligus pembagian zona pembelian BBM.
Baca Juga:
- Kapolsek Sekayam Bantah Terima Uang Judi Togel
- Jagung Manis di Kampung Hortikultura Harus Sampai di Pasaran
Seperti di Kecamatan Parindu ada tiga desa, yaitu Desa Rahayu, Suka Gerundi dan dan Suka Mulya membeli di SPBU Simpang Tanjung selebihnya di SPBU Parindu.
Kecamatan Balai seluruh desa disuport oleh SPBU Kebadu dan Senyabang. Kecamatan Toba seluruh desa disuport oleh SPBU Tayan dan SPBU Simpang Ampar.
Di Kecamatan Noyan, Desa Idas dan Sungai Dangin lebih dekat ke SPBU Kembayan, sementara tiga desa lainnya ke Balai Karangan (Emoto, Noyan dan Semongan).
Kecamatan Sekayam, Desa Engkahan disuport SPBU Entikong, sementara desa lainnya di SPBU Sekayam. Kecamatan Mukok, seluruh Desa di SPBU Semuntai.
Kecamatan Jangkang Desa Sape, Balai Sebut, Selampung ke SPBU Semuntai Mukok sisanya ke SPBU Kembayan.
Di Kecamatan Bonti, Desa Majel dan Bantai di SPBU Kembayan, Desa Bonti disuport SPBU Sungai Mawang, desa lainya disuport SPBU Parindu.
Kecamatan Meliau di SPBU Bodok dan Sungai Mawang. Kecamatan Tayan Hulu, Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Kembayan disesuaikan Perbup saat ini.
Kecamatan Entikong disuport SPBU Entikong. Semua Desa di Tayan Hilir di suport SPBU Tayan Hilir dan semua desa di Kecamatan Beduai disuport SPBU Beduai.(pek)