Herawan Sebut Bos Top Qua Tidak Berhak Kasasi, Arry: Biarkan Dia Ngomong Gitu

Herawan Utoro dan Arry Sangkurianto
Herawan Utoro dan Arry Sangkurianto

Pontianak, BerkatnewsTV. Setelah divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, bos air minum mineral “Top Qua” Ali Sahbudin akan menempuh upaya hukum yang lebih tinggi yakni kasasi.

Namun, menurut Penasihat Hukum Lili Susianti, Herawan Utoro bahwa terdakwa Ali Sahbudin tidak berhak mengajukan kasasi sebab ada beberapa pertimbangan hukum yang menjadi dasar.

Dimana telah disebutkan dalam pasal 43 ayat 1 UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Di pasal tersebut disebutkan bahwa permohonan Kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

“Maka pasal 43 ayat 1 UU Mahkamah Agung tersebut bersifat limitatif. Sedangkan terdakwa Ali Sabudin terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tidak menggunakan upaya hukum banding. Sehingga sebagai konsekuensi logis yuridisnya terdakwa Ali Sabudin tidak berhak mengajukan permohonan kasasi,” terangnya, Senin (21/2).

Dengan demikian, tambah Herawan apabila terdakwa Ali Sabudin mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor:15/Pid.Sus/ 2022/PT.PTK tersebut, maka KPN Pontianak agar menetapkan permohonan kasasi yang dimohonkan terdakwa Ali Sabudin tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak dapat diterima serta berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung RI.

“Hari ini Senin (21/2) kami sudah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Pontianak agar perkara pidana atas nama terdakwa Ali Sabudin dinyatakan sebagai perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi,” tuturnya.

Baca Juga:

Sementara itu dikonfirmasi, Penasihat Hukum Ali Sahbudin, Arry Sangkurianto menilai upaya hukum kasasi merupakan hak setiap warga negara yang telah diatur dalam undang-undang.

“Boleh boleh saja pendapatnya seperti itu, biarkan saja. Biarkan dia ngomong gitu. Karena kasasi hak terdakwa sebagai warga negara,” tegasnya.

Apalagi tambah Arry putusan banding tersebut tidak ada memerintahkan untuk masuk atau menjalani penjara kecuali kalau tidak ada ajukan kasasi maka harus dieksekusi.

Dalam amar putusan tersebut menyatakan terdakwa Ali Sahbudin telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana KDRT dan menjatuhkan pidana selama enam bulan penjara serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

“Jadi kasasi tetap akan kami ajukan. Memang aturan mainnya seperti itu bahkan bisa sampai PK (Peninjauan Kembali),” pungkasnya.(tmB)