Pontianak, BerkatnewsTV. Musyawarah Daerah (Musda) ke-VII RAPI Kalbar dituding cacat hukum karena dianggap telah melanggar aturan yang tertuang dalam AD/ ART dan Peraturan Organisasi (PO).
Dalam Musda Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kalbar terdapat dua nama calon ketua yang bertarung yakni Budi Santoso (Ketua Sementara RAPI Kalbar pengganti almarhum Zulkarnaen Siregar) dan H Irsan (Ketua PW RAPI Kubu Raya).
Namun hasil Musda menyatakan Budi Santoso sebagai Ketua RAPI Daerah 21 Kalbar Terpilih periode 2022 – 2027 yang langsung dilantik oleh Ketua Umum RAPI Nasional Riza Fahrial.
Akan tetapi beberapa pengurus wilayah RAPI Kalbar justru menilai proses Musda telah melanggar hukum.
Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) RAPI Kubu Raya Binsar Sibarani mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan panitia antara lain terkait legalitas beberapa pengurus wilayah dan tidak kuorumnya persidangan.
“Dalam PO 03 bahwa pendirian organisasi bahwa harus memiliki anggota minimal kalau lokal 15 orang, kalau wilayah 30 orang dan daerah 60 orang. Ini ditabrak oleh pengurus daerah sementara dengan membentuk pengurus wilayah Kayong Utara, Sekadau dan Sanggau,” ungkapnya saat konfrensi pers, Sabtu (19/2).
Persoalan ini diakui Sibarani telah disampaikan oleh peserta sidang namun diabaikan pimpinan sidang. Lantaran protes tidak digubris sehingga enam pengurus wilayah walk out dari arena persidangan sehingga yang tersisa hanya tiga.
“Maka persidangan itu tidak kuorum, akan tetapi masih tetap dilanjutkan. Lucunya Pengurus Nasional diam saja bahkan langsung melantik, ini artinya pengnas tidak netral,” ucapnya.
Senada disampaikan Ketua Pengurus Wilayah Ketapang Fawzi
yang mencontohkan kepengurusan Kayong Utara yang memiliki hak suara dan menjadi peserta Musda.
“Padahal, Kayong Utara baru disahkan beberapa hari lalu. Sementara dalam PO pengurus wilayah sudah harus terbentuk minimal dua tahun. Kita hanya meluruskan regulasi yang sebenarnya,” bebernya.
Ia sebutkan ada enam pengurus wilayah yang menolak hasil Musda yakni Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Singkawang, Ketapang dan Landak.
“Enam pengurus wilayah ini yang walkout karena menilai musda cacat hukum sehingga kami walk out. Langkah selanjutnya akan kami sampaikan mosi tidak percaya,” tambah Sartibi Pengurus Wilayah Mempawah.
Baca Juga:
- Belajar Lewat Radio, Opsi Mudah Ditengah Covid-19
- Radio Suara Tanjungpura Perkuat Pertahanan Negara di Perbatasan
Dikonfirmasi BerkatnewsTV, Sekretaris Panitia Musda VII RAPI Kalbar Arif Darman menegaskan hasil musda sudah sah dan sesuai AD/ART dan PO.
“Seperti pertanyaan soal legalitas beberapa pengurus wilayah bukan lah diranah SC atau OC tapi pengurus RAPI sebelumnya. Masalah yang dipertanyakan itu bukan diranah musda jadi pertanyaan itu tidak tepat. Apalagi setelah dilakukan verifikasi akhirnya disetujui oleh lima daerah,” bebernya.
Sidang pun dilanjutkan namun empat daerah langsung walkout. Dan menyatakan H Irsan mengundurkan diri sebagai calon ketua.
“Empat Pengurus Wilayah yang walkout yakni Kubu Raya, Mempawah, Sambas dan Landak. Sedangkan lima daerah lainnya masih tetap di arena persidangan yaitu Ketapang, Pontianak, Sekadau, Sanggau dan Kayong Utara,” ungkapnya.
Terkait kourum dijelaskan Arif bahwa sebelum persidangan dimulai sudah dilakukan absen sehingga pimpinan sidang menyatakan persidangan memenuhi kourum.
“Jadi kourum sudah dinyatakan sah. Apalagi, lima daerah masih mengikuti proses musda sampai selesai bahkan sampai pelantikan,” tuturnya.
Budi Santoso dan H Irsan dinyatakan lolos sebagai calon ketua karena telah memenuhi persyaratan administrasi antara lain melampirkan bukti dukungan minimal tiga pengurus wilayah dan menyetor uang administrasi Rp30 juta.
Budi Santoso mendapatkan dukungan dari tiga pengurus wilayah yakni Sanggau, Sekadau dan Ketapang. Sedangkan H Irsan yakni Kubu Raya, Landak dan Sambas. Dan uang administrasi Rp30 juta telah dikembalikan.(rob)