Sanggau, BerkatnewsTV. SK dan BW dua orang terdakwa dalam kasus perdagangan sisik trenggiling akhirnya divonis penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Eliyas Eko Setyo menyatakan, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Memutuskan terdakwa divonis bersalah atas aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman Kabupaten Sekadau,” tegas Eliyas saat membacakan putusan, Selasa (8/2).
Vonis hakim tersebut, senada dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sekadau, yakni penjara 1 tahun.
Hakim pun menawarkan kepada terdakwa untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun, kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum menerima hasil putusan tersebut.
Kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap SK (38) dan BW (33) di Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau pada Senin (18/10) tahun 2021 lalu.
Baca Juga:
- Pedagang Sisik Trenggiling Ditangkap di Sekadau
- Seorang Pria Jual Sisik Trenggiling di Warkop Bengkayang
Penangkapan bermula dari informasi adanya perdagangan sisik trenggiling yang dilanjutkan dengan langkah penyelidikan.
“Setelah informasi cukup, tim menyergap dua pelaku di Jalan Raya Sekadau sekitar pukul 10.45 WIB,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea.
Setelah penyergapan, terungkap kedua pelaku membungkus 14 kilogram sisik trenggiling ke dalam karung platik putih dan membawanya menggunakan sepeda motor.
“Selain 14 kilogram sisik trenggiling, tim juga mengamankan satu sepeda motor dan dua ponsel sebagai barang bukti,” jelas Edward.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menambahkan, hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup.
Sehingga, 14 kilogram sisik yang disita tersebut diduga berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti.
“Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” pungkasnya.(wes)