DPRD akan Buat Perda Jasa Buruh Antar-gudang

Ketua Koperasi Jasa Mitra Jasa Perkasa H Robby menyerahkan dokumen tentang koperasi kepada Ketua DPRD Kubu Raya
Ketua Koperasi Jasa Mitra Jasa Perkasa H Robby menyerahkan dokumen tentang koperasi kepada Ketua DPRD Kubu Raya. Foto: Ola

Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD Kubu Raya akan mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang jasa tenaga atau buruh bongkar muat antar-gudang

Menurut Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso, Perda tersebut akan mengatur tentang jaminan kesejahteraan dan sosial bagi tenaga buruh di Kubu Raya. Dan melalui perda tersebut menjadi sebuah kepastian hukum bagi tenaga buruh dalam bekerja.

“Perda ini akan mengisi tentang standarisasi upah jasa, spesifik barang yang dibongkar muat serta memperkuat kepastian hukum bekerja bagi buruh itu sendiri,” jelasnya.

Suharso memastikan raperda tersebut akan menjadi perda inisiaitif DPRD Kubu Raya yang nantinya dimasukan dalam agenda Banmus dan Bapemperda.

“Nantinya turunan dari perda ini yaitu peraturan bupati (Perbup). Jadi perda ini sangat urgen,” ucapnya.

Baca Juga:

Wacana bergulirnya perda ini lantaran buruh Kubu Raya tidak mendapatkan upah yang layak dari pemberi kerja sehingga jauh dari kesejahteraan. Bahkan, sempat beredar kabar terjadi konflik di lapangan yang ternyata hoax.

Sehingga para buruh yang bernaung dibawah Koperasi Jasa Mitra Jasa Perkasa (MJP) melakukan audiensi ke DPRD Kubu Raya pada Rabu (2/2).

“Kita berharap Koperasi MJP dapat bekerja sama dengan semua pihak termasuk buruh dari manapun. Jangan saling menekan, saling merugikan namun saling menguntungkan. Apalagi terjadi konflik, hindari lah seperti itu,” imbau Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah.

Menurut Agus, pihak kepolisian dapat menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa antar buruh yang sempat terjadi ini.

“Sehingga setiap buruh yang bekerja dalam suasana yang aman dan nyaman, daerah pun menjadi kondusif. Sebab siapa pun tidak boleh melarang buruh mana pun untuk bekerja,” tuturnya.

Asalkan tambah Agus, buruh mendapatkan upah yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab kesejahteraan buruh telah diatur dalam UU Tenaga Kerja yang harus dipahami oleh para pemberi kerja atau pelaku usaha.(rob)