Description

Kades – BPD Sering Tidak Harmonis Soal APBDes

Kepala Kejari Mempawah memberikan bimtek hukum kepada Kades dan BPD se Kubu Raya.
Kepala Kejari Mempawah memberikan bimtek hukum kepada Kades dan BPD se Kubu Raya. Foto : ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kubu Raya mendapat bimbingan teknis materi hukum dari Kejaksaan Negeri terkait pengelolaaan APBDes di desa masing-masing.
 
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan bimtek materi hukum ini dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.
 
“Jadi sekaligus pencerahan dari Kejari terkait pengelolaan keuangan desa antara kepala desa untuk menghindari terjadinya benturan dengan BPD,” ucapnya, Rabu (26/1).
 
Sehingga tambah Muda, agar semua hal – hal yang terjdi di desa dapat diselesaikan dengan bijak antara kepala desa dengan BPD.
 
“Tidak semua laporan itu berdampak terhadap hukum namun juga dengan melihat asas administratifnya,” tuturnya
 
Muda menilai, semakin hari tata kelola keuangan desa dan sumber potensi di desa kian menunjukan trend peningkatan. Apalagi, daya serap APBDes sudah hampir mencapai 100 persen di semua desa.
 
“Dengan tingginya daya serap maka mendongrak pertumbuhan ekonomi desa,” ucapnya.
 
Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo berharap kedepan tidak ada lagi kasus – kasus hukum yang menimpa kepala desa, mengingat selama ini telah banyak kepala desa yang terjerat hukum atau korupsi APBDes.
 
Menurut Didik salah satu akar permasalahan hukum yang terjadi di desa yakni ketidak harmonisan antara kepala desa dan BPD. Dimana kepala desa dalam menyampaikan pelaporan keuangan belum memahami secara lengkap.
 
“Kadang ketidak harmonisan kepala desa dan BPD menjadi permasalahan yang berujung pada pelaporan hukum. Saya harus melihat dulu potensi kerugiannya dimana, apakah memang ada cost bemefit atau mudaratnya,” jelasnya.
 
Menurutnya tidak semua laporan masuk dalam tindak pidana. Sebab ketika laporan kerugiannya hanya Rp50 juta namun cost bemefitnya Rp100 juta, maka negara akan semakin rugi untuk melakukan pemeriksaan.
 
“Akan tetapi bukan berarti saya membenarkan tindak pidana tersebut. Tentu akan ada pembinaan yang dijalankan lebih dulu,” jelasnya.
 
Maka tambah Didik, pihaknya berharap keharmonisan amtara Kepala Deaa dan BPD sangat penting. Apalagi pihaknya menilai semakin tahun sudah mulai membaik.
 
“Namun, kami tidak diam saja. Di tahun 2022 kami akan keluar kandang,” pungkasnya.(tmB)