loading=

DAD Sanggau Tuntut Kewarganegaraan Edy Mulyadi Dicabut

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sanggau Yohanes Ontot
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sanggau Yohanes Ontot

Sanggau, BerkatnewsTV. Dewan Adat Dayak (DAD) Sanggau menuntut kewarganegaraan Edy Mulyadi dicabut atas pernyataannya yang telah menghina warga Pulau Kalimantan.

Sebab DAD Sanggau menilai sikap dan prilaku Edy Mulyadi bertolak belakang dan bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika yang sangat menjunjung tinggi keberagaman.

Tuntutan itu disampaikan saat DAD Sanggau dan organisasi sayap Dayak dalam pernyataan sikapnya di rumah betang dorik empulur, Rabu (26/1) pagi.

Selain tuntutan itu, ada tiga point pernyataan sikap lainnya yang disampakan DAD Sanggau. Diantaranya tidak dapat menerima pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan yang disampaikan Edy Mulyadi.

Kedua, mengutuk keras pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan oleh Edy Mulyadi karena pernyataannya tersebut mengganggu ketenangan dan harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI di Kalimantan Umumnya dan di Kabupaten Sanggau khususnya.

Ketiga, meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap, menahan dan memproses hukum terhadap pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.

Baca Juga:

Keempat, meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mencabut kewarganegaraan pelaku ujaran kebencian

Menurut Ketua DAD Sanggau Yohanes Ontot, Edy Mulyadi tidak cukup hanya diproses dengan hukum negara namun juga hukum adat.

“Kalau minta maaf di media sosial saya rasa ini tidak cukup. Oleh karena itulah pernyataan sikap kita hari ini mempertegas atau menyatukan sikap-sikap diberbagai sudut di Kalimantan,” ujarnya.

Ontot berharapaparat penegak hukum segera menangkap, menahan dan memproses serta mengumumkan status tersangka Edy Mulyadi.

“Kalau tidak, ini pasti akan jadi bom waktu bagi Edy Mulyadi dan bagi pemerintah. Dan kalau saya lihat di videonya itu bukan hanya Edy Mulyadi tapi ada rekan-rekannya yang lain juga,” terangnya.

Ontot juga menjelaskan bahwa untuk laporan disampaikan melalui Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).

“Kita cukup mewakili di MADN, karena itu lembaga adat kita di tingkat nasional. Pernyataan sikap kita ini nanti disampaikan ke Mabes Polri sebagai bahan Mabes Polri melakukan penyelidikan,” pungkasnya.(pek)