Trotoar Disalah gunakan Untuk Parkir Kendaraan

Kendaraan yang terparkir di atas trotoar sebagai sarana untuk pejalan kaki.
Kendaraan yang terparkir di atas trotoar sebagai sarana untuk pejalan kaki. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Warga Kota Sanggau mempertanyakan sekaligus memprotes penyalahgunaan trotoar di jalan Pancasila Kelurahan Ilir Kota samping Polres Sanggau.

Pantuan wartawan, Rabu (5/1) pagi, terlihat beberapa kendaraan terparkir di atas trotoar, termasuk mobil ringsek yang sepertinya usai mengalami kecelakaan.

“Lama-lama risih juga kami melihat kendaraan parkir di atas trotoar,” ujar warga Sanggau, Tekam.

Tekam mempertanyakan, sebenarnya Pemerintah Daerah membangun trotoar itu untuk apa? Apakah untuk parkir kendaraan atau untuk pejalan kaki.

“Ironisnya disamping kantor Kepolisian dan Sat Pol PP lagi,” kesal dia.

Dikatakan Tekam, Dinas Perhubungan mestinya menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

Penyalahguaan trotoar Ini tentunya bertentangan dengan visi misi Bupati Sanggau dalam mewujudkan Seven Brand Image point tiga dan empat yakni Bersih, Indah dan Terib. Mestinya kita harus sama-sama mewujudkan cita-cita tersebut.

“Kalau di Jakarta, kendaraan yang parkir sembarangan itu pasti sudah kena derek dan harus bayar denda,” ungkapnya.

Baca Juga:

Terpisah, tokoh pemuda Sanggau, Abdul Rahim, sangat menyayangkan masih adanya pelanggaran penggunaan trotoar. Apalagi, lokasinya tak jauh dari Polres Sanggau dan Sat Pol PP.

“Pemandangan yang kurang nyaman semestinya ditata dengan baik sesuai peruntukannya. Apa lagi hal tersebut didepan aparat yang selalu menertibkan, sewajarnya kalau keadaan tersebut menjadi perhatian publik. Bagaimana kita mau menata yang lain kalau kita sendiri tidak memberikan contoh yang baik kepada publik” ujar Rahim.

Rahim berharap, semua pihak, utamanya aparat penegak hukum mematuhi aturan yang ada.

“Semoga semua ini bisa secepatnya ditata ulang agar bermanfaat bagi semua sesuai fungsinya,” pungkas Rahim.

Pengamat Hukum Sanggau, Munawar Rahim, SH, MH meminta siapapun wajib mematuhi aturan. Trotoar dikatakannya, bukan tempat parkir.

“Trotoar itu fasiltas umum, milik masyarakat pejalan kali. Tidak boleh ada yang mengklaim, apalagi sampai menutup trotoar,” pungkasnya. (pek)