Pontianak, BerkatnewsTV. Bencana banjir besar yang terjadi beberapa waktu lalu di 7 Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat adalah akibat dari penebangan hutan tanpa izin.
Namun, Polda Kalbar telah berhasil mengungkap 16 kasus penebangan hutan tanpa ijin atau ilegal logging tersebut.
“Dari jumlah itu, terbanyak dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan 4 kasus disusul Polres-polres dengan masing-masing antara 2 dan 1 kasus,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go saat rilis akhir tahun 2021, Jumat (31/12).
Baca Juga:
Sementara tujuh kabupaten sepi dari pengungkapan kasus ilegal logging yakni Polresta Pontianak Kota, Polres Kubu Raya, Singkawang, Landak, Sekadau, Sanggau, Sintang, Melawi dan Kayong Utara.
Disebutkan Donny, dari 16 kasus tersebut sebanyak 19 orang tersangka telah diamankan.
Progressnya, 1 kasus dalam penyidikan, 12 kasus tahap II, 1 kasus SP 3 dan 1 kasus sudah pelimpahan.
Sementara untuk kerugian negara tambah Donny, ditaksir senilai Rp151.504.012. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 lalu yang ditaksir sebesar Rp187.559.839.(tmB)