Pontianak, BerkatnewsTV. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) HIPMI Kalbar menuai kontroversi.
Tim Carataker menyatakan Ghulam Muhammad Sharon terpilih sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar. Namun, di lain sisi tujuh Badan Pengurus Cabang (BPC) menilai Musdalub belum selesai sehingga belum dapat ditentukan siapa pemenang yang berhak menduduki kursi panas HIPMI Kalbar.
Ketujuh BPC tersebut yakni Pontianak, Kubu Raya, Singkawang, Bengkayang, Melawi, Kapuas Hulu dan Ketapang.
“Bagaimana mau dibilang selesai kalau pimpinan sidang telah mengabaikan PO dan tatib,” ungkap Ketua Umum BPC HIPMI Singkawang Afriza Rusandi saat konfrensi pers, Kamis (16/12).
Ia mencontohkan, saat pemilihan jumlah peserta yang hadir tidak kuorum. Disamping itu adanya masalah krusial yang sudah disampaikan namun diabaikan.
“Seperti dugaan pemalsuan tanda tangan Sekum Sekadau yang mengaku tidak memberikan tanda tangan di surat mandat,” ungkapnya.
Kemudian, Kabupaten Landak melakukan perubahan surat mandat tepat di saat proses pemilihan. “Padahal ini tidak boleh dilakukan. Sebab surat mandat itu sudah diberikan di saat awal mau masuk di arena persidangan siang hari,” tuturnya.
Ketua Umum BPC Ketapang Citra Eka Syandi menyayangkan sikap dan keputusan pimpinan sidang yang terkesan berpihak kepada salah satu calon ketum.
“Ini yang kami sayangkan, banyak aturan yang tertuang dalam PO dan tatib dilanggar. Padahal, kami sudah mengajukan protes namun diabaikan,” ucapnya.
Baca Juga:
Musdalub HIPMI Kalbar yang dihelat Rabu (16/12) malam itu sempat menimbukan ketegangan namun akhirnya bisa dapat teratasi.
Jumlah peserta sebagai pemilik suara sebanyak 42 orang dari 14 BPC kabupaten/ kota, dimana masing-masing BPC memiliki 3 suara.
Namun saat pemilihan putaran I, baik Qadafy maupun Saron memperoleh suara seri atau draw yakni 21 – 21. Sidang kemudian diskorsing.
Namun memasuki putaran II, jumlah kehadiran peserta tidak kuorum. Akan tetapi proses pemilihan tetap dipaksa untuk dilanjutkan. Alhasil, Saron memperoleh 21 suara.
Sementara itu Glorio Sanen, Penasehat Hukum mewakili Calon Ketum Mohammad Qadafi menyatakan Musdalub HIPMI Kalbar belum selesai.
“Dengan adanya hal – hal itu kami sedang mempelajari dan mengkaji untuk langkah-langkah berikutnya. Terpentingnya adalah, Musdalub HIPMI Kalbar belum selesai,” tegasnya.
Salah satu anggota dari unsur Pimpinan Sidang Tetap, Robby menjelaskan dalam mekanismenya jika peserta tidak mencapai 3/4 maka proses persidangan harus ditunda.
“Artinya, persidangan itu tidak kuorum. Maka harus ditunda 1 x 24. Jika sudah ditunda kemudian tidak kuorum lagi harus ditunda lagi 1 jam. Namun apabila tahapan itu sudah dilalui ternyata masih juga tidak kuorum maka sidang tetap dilanjutkan dan keputusan apapun tetap dinyatakan sah,” jelasnya.
Begitu pula dengan perolehan suara, apabila tidak lebih dari 50 + 1, maka belum bisa dapat dikatakan sebagai ketua umum terpilih.
“Ketentuan ini sudah saya sampaikan ke pimpinan sidang tapi diabaikan. Apalagi alasannya agar tidak lagi dikenai biaya hotel untuk musdalub ditambah tim carataker sudah pesan tiket pesawat sehingga harus pulang ke Jakarta. Maka dengan terpaksa saya tidak mau menanda tangani SK dan BA hasil pemilihan ketua umum. Karena sama saja Tim Carataker telah membuka lubang hitam bagi HIPMI Kalbar dengan mengajarkan kader-kadernya sistem dan mekanisme yang salah,” tegasnya.
Padahal menurut Robby, ketentuan ini biasanya lazim telah digunakan seluruh organisasi baik itu partai politik, Ormas, OKP atau organisasi usaha lainnya di seluruh Indonesia .
“Kalau memang di HIPMI tidak lagi menggunakan mekanisme seperti ini maka kedepan lebih baik di PO nya dihapus saja,” sarannya.(tmB)