Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya mulai menggencarkan penertiban Over Dimensi Over Load (ODOL) atau kelebihan ukuran dan muatan kendaraan angkutan.
Penertiban seiring telah disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh DPRD bersama Pemkab Kubu Raya awal Desember 2021.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan setelah Perda disahkan maka akan ditindak lanjuti hingga sampai ke tingkat desa yakni berupa Peraturan Desa (Perdes).
“Perda yang sudah kita sahkan ini nantinya akan dibreak down lagi hingga ke tingkat desa berupa peraturan desa (Perdes),” katanya.
Sebab tambah Muda, kendaraan besar tidak hanya melewati jalan poros kabupaten namun kerap juag melewati jalan – jalan poros desa.
“Sehingga ada peran dari desa untuk ikut membantu merawat ketahanan jalan desa,” ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Odang Prasetyo mengatakan Kubu Raya merupakan kabupaten pertama di Kalbar yang langsung menerapkan surat edaran dari Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat tentang Zero ODOL yang ditargetkan tahun 2023 se Indonesia.
Baca Juga:
“Ada dua hal yang menjadi perhatian yakni pencegahan dan penanganan ODOL. Pencegahannya seperti surat ijin dari BPTD kepada dealer mobil sebelum melakukan rancang mobil yang dikeluarkan. Kemudian sosialisasi kepada asosiasi kendaraan,” terangnya.
Disamping itu, terkait penanganan ODOL. Saat ini disebutkan Odang telah disahkan Perda Angkutan Jalan dan Lalu Lintas untuk mendukung zero ODOL.
“Akan dilakukan operasi gabungan untuk penindakan. Jika ditemukan kendaraan yang over dimensi akan dipotong. Namun jika masih bandel maka bisa dipidana,” tegasnya.
Odang menambahkan jembatan timbang portabel yang dimiliki Kubu Raya pertama kali akan ditempatkan di Rasau Jaya mngingat Pelabuhan Rasau Jaya sering dilewati kendaraan angkutan.
“Dan bisa juga nanti berpindah-pindah di Sui Kakap atau Sui Raya. Jadi di jembatan timbang portabel ini akan ketahuan berapa tonage kendaraan, jika lebih dari 8 ton maka harus dikurangi,” pungkasnya.(tmB)