Kubu Raya, BerkatnewsTV. Developer yang akan membangun perumahan di Kabupaten Kubu Raya diwajibkan untuk menyisihkan 2,5 persen dari total lahannya untuk pemakaman.
“Jadi, setiap developer atau pengembang harus menyerahkan 2,5 persen dari total lahannya untuk lahan pemakaman. Lahan ini akan menjadi aset pemerintah daerah,”” kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan usai perjanjian kerja sama dengan Apersi Kalbar, Kamis (9/12).
Namun, Muda berharap kendati ketentuannya 2,5 persen akan tetapi developer dapat melebihkannya. Mengingat lahan yang diserahkan tersebut untuk kepentingan umum.
“Memang kewajibannya 2,5 persen akan tetapi kalau bisa lebih lah. Karena ini kan untuk kepentingan umum. Hanya nanti menjadi aset pemda. Konsep pembangunannya merupakan pemakaman moderen sehingga bisa sekaligus menjadi wisata ziarah,” jelasnya.
Ketua Asosiasi Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Kalbar, Khairiana mengatakan Apersi telah menyiapkan dua hektare lahan untuk pemakaman di kawasan Rasau Jaya.
Baca Juga:
- Bank Kalbar Gelontorkan Rp84,5 Miliar Untuk Kubu Raya
- 200 ASN Disumpah, Muda: Fokus Sebagai Abdi Negara
“Sudah ada kita siapkan dua hektare di TR 14 Kecamatan Rasau Jaya,” ungkapnya.
Sehingga tambah Khairiana, lahan tersebut dikumpulkan secara kolektif oleh para developer yang bernaung dibawah Apersi Kalbar.
“Jadi, jika ada nanti anggota Apersi mau bangun di Kubu Raya maka kewajibannya sudah kita siapkan. Tinggal dihitung bagaimana menyisihkannya sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Diakui Khairiana, Apersi Kalbar telah ikut berkontribusi dalam pembangunan di Kubu Raya khususnya di sektor perumahan dengan berbagai type dan konsep yang moderen.
“Mungkin sudah lebih dari 10 ribuan unit. Sebab Kubu Raya salah satu daerah di Kalbar yang masih memiliki potensi tanah luas untuk dibangun perumahan,” pungkasnya.(rob)