Sanggau, BerkatnewsTV. Pangkalan diingatkan tidak menjual gas LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan Gubernur Kalimantan Barat dan Peraturan Bupati Sanggau tentang penetapan HET LPG 3 kg pada tingkat pangkalan radius di atas 60 km dari SPBE di Kabupaten Sanggau.
“HET-nya bervariasi, dari yang paling rendah Rp16.500 hingga yang paling tinggi Rp22.050,” tegas Kepala Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, Syarif Ibnu Marwan, Selasa (7/12).
Ia meminta pangkalan-pangkalan yang ada dapat mengikuti peraturan yang telah ditetapkan ini, sehingga tidak ada lagi lonjakan harga yang begitu tinggi terhadap gas melon tersebut.
Baca Juga:
- Investigasi Disperindagkop Temukan Penyebab Gas Elpiji Langka
- Edi Kamtono Peringatkan Pelaku Usaha yang Gunakan Elpiji 3 Kg
“Kalau ada yang melanggar tentu ada sanksi yang akan diberikan oleh pertamina terhadap pangkalan-pangakalan yang tak mengikuti aturan tersebut,” tuturnya.
Marwan menyebutkan bahwa LPG 3 kg di setiap kecamatan yang ada di Bumi Daranante HET-nya telah ditentukan.
Adapun HET tersebut dirincikan oleh Marwan, diantaranya Kecamatan Meliau Rp17.150, Kecamatan Balai Rp17.450, Kecamatan Kembayan Rp17.750, Kecamatan Jangkang Rp18.200, Kecamatan Beduai Rp18.750.
Sedangkan untuk Kecamatan Tayan Hilir Rp18.900, Kecamatan Tayan Hulu Rp17.400, Kecamatan Sekayam Rp20.350, Kecamatan Toba Rp20.600, Kecamatan Entikong Rp21.450 dan Kecamatan Noyan Rp22.050.
“Adapun empat kecamatan lainnya yakni Kapuas, Bonti, Mukok dan Parindu HET-nya sama Rp16.500,” pungkas Marwan. (pek)