Sanggau, BerkatnewsTV. Untuk kedua kalinya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengunjungi Sanggau.
Setelah meninjau banjir sekaligus memberikan bantuan di Liku Kelurahan Beringin, kini Risma menjenguk gadis tuna rungu berinisial SKS (19) yang menjadi korban pemerkosaan oknum supir truk berinisal TT di shelter atau rumah aman di Sanggau Permai, Selasa (7/12).
Kedatangan Mensos Risma yang didampingi Bupati Sanggau, Paolus Hadi dan Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro dimaksudkan memberi dukungan moril terhadap korban.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan kedatangan Mensos Risma juga untuk memastikan penanganan korban yang merupakan gadis penyandang disabilitas itu dilakukan serius.
“Bu Menteri ingin kita serius, harus punya alat bukti kuat, supaya jangan mentang-mentang anak kita ini tuna rungu, tidak bisa bicara lalu dianggap alat bukti tidak kuat,” sebut Bupati Paolus Hadi.
Bupati mengungkapkan, saat ini korban berada di Rumah Aman milik Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Sanggau. Selama proses hukum berjalan, lanjut Paolus Hadi, Mensos siap memfasilitasi sejumlah hal untuk menemukan alat bukti yang kuat guna menjerat pelaku.
Baca Juga:
“(Kasus) ini menjadi tanggungjawab kami juga, karena ketika penyandang tuna rungu mengalami masalah dan dia tidak bisa membuktikan dirinya (sebagai korban), kita harus bantu. Ini komitmen kami, supaya tidak jadi preseden dan penyandang disabilitas terlindungi. Kita serahkan ke penegak hukum, tapi sebagai Bupati, kita harus lindungi,” tegas PH sapaan akrab Paolus Hadi.
Sementara itu, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan menyebut tersangka TT sudah diamankan pihaknya. Sejak kejadian pada 30 November 2021, kepolisian sudah memeriksa 5 saksi termasuk korban.
“Barang bukti yang kami sita yaitu baju korban dan tersangka, kami akan mengirimkan baju korban dan tersangka ke labolatorium forensik di Jakarta untuk mengetahui kecocokan DNA tersangka di baju korban,” beber Kapolres.
Pencocokan DNA tersangka di baju korban, lanjut Kapolres, untuk mendukung proses penyidikan polisi. Dari visum terhadap korban, lanjut AKBP Ade, hasilnya sangat mendukung proses penyidikan kasus pemerkosaan tersebut.
“Tersangka kita kenakan pasal 285 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (pek)