Pemda Hibahkan PLTS dan Gedung Bumdesma ke Desa

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya saat menerima rancangan keputusan hibah PLTS dan Gedung Bumdes dari Bupati Kubu Raya.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya saat menerima rancangan keputusan hibah PLTS dan Gedung Bumdes dari Bupati Kubu Raya. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya menghibahkan asetnya berupa PLTS dan gedung Bumdesmas kepada pemerintah desa, sehingga status PLTS dan gedung Bumdesma tersebut berubah menjadi aset desa.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dihibahkan tersebut berada di Desa Sumber Agung, Desa Muara Tiga dan Desa Kerawang, semuanya di Kecamatan Batu Ampar.

Sedangkan gedung Bumdesma berada di Desa Rasau Jaya Kecamatan Rasau Jaya.

Penyerahan aset Pemkab Kubu Raya harus mendapat persetujuan dari DPRD Kubu Raya yang kemudian disahkan melalui rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso mengatakan pemindahan aset ini telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan yang sangat matang.

“Antara lain pemeliharaan dan pengembangan PLTS membutuhkan dukungan anggaran sementara kondisi saat ini kewenangan terkait listrik tidak lagi berada di kabupaten. Serta tidak adanya instansi teknis atau OPD yang menanganinya lagi,” jelasnya.

Sehingga tambah Suharso, agar PLTS ini lebih efektif dan efisien dalam penganggarannya maka pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada tiga pemerintah desa yakni Pemerintah Desa Sumber Agung, Desa Muara Tiga dan Desa Kerawang.

Baca Juga:

“Nantinya, teknis pengelolaan itu pihak masing-masing pemerintah desa yang mengaturnya. Untuk pemeliharaannya bisa menggunakan dana desa,” jelasnya.

Ia sebutkan, PLTS di Desa Sumber Agung berkapasitas 100 kwp yang dapat melayani 329 KK dari total 377 KK. Sedangkan di Desa Sui Kerawang berkapasitas 150 kwp yang dapat melayani 408 KK dari 453 KK. Sementara di Desa Muara Tiga berkapasitas 75 kwp dapat melayani 208 KK dari total 487 KK.

Dikatakan Suharso, pembangunan PLTS ini dibangun oleh Kementerian ESDM pada tahun 2017. Di tahun 2018 dan 2019, PLTS ini diserahkan kepada Pemkab Kubu Raya.

“Pembangunan ini untuk memenuhi kebutuhan penerangan di tiga desa tersebut yang belum tersentuh listrik. Sebab selama ini masyarakat di tiga desa itu menggunakan genset,” ucapnya.

Begitu pula dengan gedung Bumdesma, sambung Suharso telah menjadi aset Pemerintah Desa Rasau Jaya.

“Meskipun telah menjadi aset pemerintah desa namun, diharapkan Pemerintah Kabupaten tidak serta merta meninggalkannya begitu saja. Akan tetapi aset yang telah dihibahkan ini tetap dilakukan pembinaan dan pengawasan agar terus memiliki nilai manfat bagi masyarakat setempat,” harapnya.(rob)