Kubu Raya, BerkatnewsTV. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalbar mendukung ditertibkannya kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) atau yang melebihi dimensi dan muatan di Kabupaten Kubu Raya.
“Organda mengapresiasi Bupati dan Dishub Kubu Raya yang sudah dan cepat menyelenggarakan zero ODOL. Dan merupakan kabupaten pertama di Kalbar mengimplementasikan intruksi Menhub,” kata Ketua Organda Kalbar, Suhardi.
Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Menhub dan Dirjen Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kubu Raya langsung melakukan rakor penanganan ODOL pada Rabu (2/12).
Terlebih lagi, Perda tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas telah disahkan DPRD sehari sebelumnya.
“Jadi kami sebagai organisasi para pengusaha angkutan darat untuk barang dan orang di jalan Raya di wilayah Indonesia sangat mendukung pemerintah untuk menindak dan menertibkan para pengusaha yang memiliki kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas,” tegasnya.
Menurut Suhardi, kendaraan ODOL akan berdampak terhadap kerusakan jalan, lebih jauh terjadinya kecelakaan lalu linta di jalan raya.
“Maka kami mengimbau para pengusaha mendukung program pemerintah dan segera mungkin dapat menyesuaikan kendaraannya sehingga target di tahun 2023 zero ODOL dapat tercapai minimal 50 persen,” pungkasnya.
Baca Juga:
Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Ignatius IK mengatakan penertiban ODOL akan lebih baik dilimpahkan langsung ke kabupaten/ kota masing-masing.
“Sebab banyak kendaraan ODOL yang melewati jalan-jalan kabupaten/ kota meskipun ada juga jalan provinsi atau nasional yang dilalui. Sehingga pengawasannya lebih ekstra namun tetap dibak up provinsi,” jelasnya.
Ia pun mendorong kabupaten/ kota di Kalbar mengikuti jejak Kubu Raya. Satu diantaranya memiliki jembatan portabel yang sudah dimiliki Kubu Raya.
“Bagaimana mau menertibkan kendaraan ODOL jika tidak jembatan portabel sebagai bukti kendaraan ODOL itu menyalahi aturan. Saat ini baru ada lima jembatan timbang di Kalbar. Kita punya sudah tidak bisa dipakai lagi namun sedang kami ajukan lagi,” tuturnya.
Namun menurutnya, penanganan kendaraan ODOL harus saling sinergis, kolaborasi dan komprehensif baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/ kota.(rob)