Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Desa Semongan Kecamatan Noyan berinisial M, Sekretaris Desa berinisial G dan Bendahara berinisial VS mengikuti sidang pembacaan putusan atas dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2019 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp409.168.612.
Dalam sidang yang digelar Kamis (2/13) secara virtual di Pengadilan Tipikor Pontianak itu, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk terdakwa M dipidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp136.389.537,33.
“Terdakwa M diberi waktu 1 bulan mengembalikan kerugian negara, subsider 8 bulan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Rudi Astanto kepada wartawan, Kamis (2/12).
Terdakwa Vs divonis 2 tahun penjara dan 8 bulan kurungan denda Rp50 juta subsider 2 bulan dengan uang pengganti Rp 139.389.537,33 dan diberi waktu 1 bulan subsider 8 bulan.
Sementara terdakwa G juga divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 2 bulan, dan dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp106.389.537,33 diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar Uang Pengganti tersebut subsidair 6 bulan kurungan.
“Terdakwa M, Vs dan G terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tegasnya.
Seperti yang diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum,” beber Kacabjari.
Baca Juga:
- Korupsi APBDes, Kades Semongan dan Dua Staf Ditahan
- Korupsi APBDes Pengadang, Aset Tanah Mantan Kades Disita
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, lanjut Kacabjari, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.
Dimana terdakwa M dan VS masing-masing dituntut Pidana Penjara selama 3 tahun, Pidana Denda sebesar Rp100.000.000,- subsidair 6 bulan, dan dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp136.389.537,33 diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar Uang Pengganti tersebut subsidair 1 tahun dan 6 bulan;
Sedangkan terdakwa G dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Pidana Denda sebesar Rp100.000.000,- subsidair 6 bulan, dan dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp136.389.537,33 yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp30.000.000,- diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar Uang Pengganti tersebut subsidair 1 tahun dan 3 bulan.
“Terhadap Barang Bukti dikembalikan kepada Pemerintah Desa Semongan melalui Perangkat Desa Semongan,” ucapnya.
Kacab menjelaskan, terhadap Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan tersebut. (pek)