Kubu Raya, BerkatnewsTV. Empat Raperda insiatif disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kubu Raya, setelah melalui pembahasan maraton selama sebulan bersama OPD terkait.
Keempat Raperda Insisiatif itu yakni Persertujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Gedung.
Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menilai keempat raperda yang disahkan ini merupakan kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di daerah serta menindak lanjuti dari peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi.
“Dengan adanya Perda ini diharapkan mampu mendorong hadirnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel,” ucap Muda saat membacakan pendapat akhirnya disela rapat paripurna DPRD Kubu Raya Selasa (30/11).
Khusus dua raperda yakni Raperda tentang Retribusi Persetujuan Gedung dan Raperda tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Muda berharap dapat terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
- APBD 2022 Kubu Raya Rp1,6 Triliun Disahkan. Defisit Ditutup dari Pinjaman Daerah
- Rawat Ketahanan Jalan, Muatan Kendaraan Dibatasi
“Kedua raperda ini sangat penting dalam rangka mendorong PAD. Apalagi seperti raperda uji kir selama setahun ini dilarang untuk memungut karena ada aturan yang melarangnya,” tuturnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Usman mengatakan Perda Inisiatif ini sebagai bentuk tanggungjawab DPRD terkait perubahan regulasi yang ada.
“Disamping itu juga mengantisipasi agar penarikan retribusi daerah tidak terganggu seperti Perda tentang Retribusi Persetujuan Gedung dan tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Sebab perda ini juga dalam rangka menjaga PAD agar tetap bisa dinikmati oleh masyarakat Kubu Raya,” jelasnya.
Selain itu tambah Usman, perda ini juga mengantisipasi semakin meningkatnya aktifitas angkutan jalan yang melintasi wilayah Kubu Raya dan sekitarnya. Hal ini diatur dalam Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi, Perda ini hanyalah sebuah regulasi yang mengatur secara umum supaya kita lebih tertib. Meski bukan sebuah jaminan tapi setidaknya mampu menjadi pedoman sesuai peruntukannya. Namun, untuk lebih detailnya tentu dapat dibuat turunannya berupa Perbup,” terangnya.
Usman berharap setelah empat raperda inisiatif ini disahkan menjadi Perda maka OPD terkait dapat segera implementasikan.(rob)