Sintang, BerkatnewsTV. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyebutkan permasalahan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kalbar butuh campur tangan RI-1 yakni Presiden Joko Widodo.
Hal itu dikatakan Sutarmidji saat mendampingi Sekjen LHK berkunjung ke Sintang pasca-banjir yang melanda Sintang, Kamis,(25/11).
Permasalahan PETI di Kabupaten Sintang, Kalbar tak kunjung selesai sudah puluhan tahun lamanya bahkan jumlahnya tidak sedikit, dan PETI juga disebut-sebut salah satu penyebab banjir terbesar di bumi senentang dan kalbar.
PETI di Kalbar sudah sangat luar biasa aktifitasnya alat yang digunakan juga bukan sembarangan bahkan kata mantan wali kota Pontianak ini mengatakan sudah menggunakan eksafator , tentu potensi kerusakan dan pendangkalan terhadap sungai.
“Soal PETI ini yang bisa buat perintah hanya presiden, besok harus berhenti, berhenti itu, kalau saya gubernur tidak bisa itu, kalau presiden yang perintahkan cepat kalau gubernur pasti banyak alasan,” tegasnya.
Intinya dikatakan Midji Presiden harus turun tangan.
“Soal PETI di Kalbar Presiden harus turun tangan,” pungkasnya.
Baca juga:
Aktifitas PETI di Kalbar telah berlangsung lama. Aktifitas ini telah mengakibatkan terjadinya kerusakan fungsi alam sekitar.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar mencatat akibat akitifitas PETI, terdapat llebihh dari 1.000 hektare rusak.
“Berdasarkan data ada sekitar 1000 hektare lahan yang rusak tersebar di sejumlah wilayah di Kalbar akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” ungkap Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar M. Rudy saat konfrensi pers di Mapolda Kalbar, Jumat (5/11).
Bahkan akitifitas PETI semakin hari kian bertambah dan meningkat di tengah pandemi.
“Meningkatnya aktivitas PETI seiring pandemi Covid-19 masuk di Kalbar, pihaknya pun sudah melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat agar kegiatan ini bisa dihentikan,” ungkapnya.
Sudah dilakukan edukasi terhadap masyarakat agar mengalihkan profesi dari penambang menjadi petani namun hal tersebut tidak begitu diterima masyarakat.
“Karena PETI ini kerusakan lingkungan cukup parah terjadi, sehingga ini menjadi pekerjaan serius pemerintah dan pihak kepolisian,” kata Rudy.
Polda Kalbar berhasil mengungkap 42 kasus Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan mengamankan 62 pelaku dalam operasi PETI.
Operasi PETI berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 7 Oktober sampai 20 Oktober 2021 lalu.
“Operasi PETI kali ini Polda Kalbar dan Jajaran berhasil mengungkap 42 kasus dengan 62 orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Charles Donny Go, Jum’at (5/11).
Dari 42 kasus, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap 3 kasus, Polres Mempawah 1 kasus, Polres Singkawang 2 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Bengkayang 3 kasus, Polres Landak 4 kasus, Polres Sanggau 5 kasus, Polres Sekadau 3 kasus, Polres Melawi 2 kasus, Polres Sintang 5 kasus, Polres Kapuas Hulu 3 kasus, dan Polres Ketapang 10 kasus.(sus/tmB)