Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD telah mengajukan Raperda Pengujian Kendaraan Bermotor atau yang kerab disebut uji kir. Raperda inisiatif ini menindak lanjuti UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Bapemperda DPRD Kubu Raya Jainal Abidin mengatakan alasan raperda ini dibuat lantaran sejak Desember 2020 dilarang memungut retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR.
“Hal itu dikarenakan ada perubahan regulasi dan kebijakan dari pusat yang telah memberlakukan sistem online dari sebelumnya manual,” jelasnya.
Baca Juga:
Sehingga tambah Jainal, Raperda yang baru ini menyesuaikan lagi regulasi yang baru tersebut dan mencabut Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dengan Perda yang baru, disebutkan Jainal, kedepan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor uji kir ini bisa bertambah.
Sebab ia melihat, sebelum ketika uji kir dengan sistem manual, retribusi dari uji kir ikut membantu mendongkrak PAD. Terlebih saat ini Kubu Raya telah memiliki sendiri sarana dan prasarananya.(rob)