Sanggau, BerkatnewsTV. Salah satu terjadinya sengketa tanah yakni disebabkan tidak tertibnya administrasi dari pemerintahan desa.
Kepala Kantor ATR/BPN Sanggau, Zulfitriansyah menilai kunci meminimalisir kasus pertanahan salah satunya adalah tertib administrasi pertanahan.
“Dalam membuat surat-surat di tingkat desa. Sebelum ke pertanahan, tertib administrasinya di tingkat desa. Kemudian patok-patok tanah, batas-batas yang sudah dipasang. Kemudian dalam menerbitkan surat-surat diadakan penelitian di lapangan. Kalau perlu digitalisasi dokumen pertanahanan. Arsip manual ada, digital ada. Tentang batas-batas tanah juga, kalau bisa sudah pakai digital. Sehingga akan menyambung progres itu apabila buat sertifikat, sudah ada data yang jelas,” jelasnya disela sosialisasi pencegahan kasus pertanahan, Rabu (17/11).
Namun selama dua tahun terakhir, Zulfitransyah mengklaim, sengketa maupun konflik pertanahan dapat diselesaikan di tingkat desa.
Baca Juga:
- BPN Sanggau Targetkan 10 Ribu Sertifikat PTSL
- Air Berangsur Surut, 28 Desa di Sanggau Masih Terendam Banjir
Pihak ATR/BPN juga, kata dia, terbuka bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait pertanahanan.
“Tadi berbagai pihak sudah memberikan arahan. Dari Kasat Reskrim dan Kejaksaan juga. Mereka membuka diri sesuai tupoksinya. Kejaksaan sebagai pengacara negara, masyarakat bisa mengadu, bisa berkonsultasi, mohon sumbang sarang. Semua terbuka. Di BPN kita bisa, di kejaksaan, kepolisian terbuka, untuk penyelesaian guna menghindari persoalan-persoalan di kemudian hari,” bebernya.
Ia berharap kedepan tidak ada lagi konflik, sengketa, maupun perkara di bidang pertanahan.
“Jadi sedapat mungkin kalau ada sengketa pertanahan, coba dimediasikan dulu di tingkat desa. Kalau tidak, ke kecamatan atau BPN. Kita arahkan penyelesaian secara kekeluargaan. Kalau memang tidak bisa lagi, barulah ke jalur hukum. Sementara kita tahu, jalur hukum pun mengarahkan awalnya pada jalur musyawarah dulu,” terangnya.(pek)