Pontianak, BerkatnwsTV. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 3.631 entitas aplikasi dan website pinjaman online (pinjol) ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) ini gabungan dari beberapa instansi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Polri, Kementerian Kominfo dan Kemenkop UKM.
“Jadi secara keseluruhan, sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Oktober 2021 total ada 3.631 entitas pinjaman online illegal yang telah ditutup oleh SWI,” ungkap Kepala OJK Kalbar Maulana Yasin saat media gathering, Rabu (17/11).
Sementara khusus di bulan Oktober 2021, OJK bersama dengan SWI telah menutup sebanyak 116 entitas pinjaman online illegal dari berbagai daerah di Indonesia salah satunya di Kota Pontianak.
Ia tegaskan SWI akan terus berupaya memberantas pinjaman online illegal dengan cara mengumumkan entitas pinjaman online illegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo.
Baca Juga:
- Operasi Zebra Kapuas, Petugas pun Juga Ditindak
- Lahirkan Wirausaha Baru, Ratusan Pemuda Dilatih Keahlian Industri
“Serta memutus akses keuangan dari pinjaman online illegal dan
menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” tegasnya.
Maulana Yasin berharap adanya pningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjaman online illegal.
“Dan terpenting, mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan pinjaman online yang terdaftar dan berizin dari OJK,” imbaunya.(tmB)