Kubu Raya, BerkatnewsTV. Untuk kedua kalinya, Cash Management System (CMS) transaksi keuangan desa non tunai yang diterapkan di 118 desa di Kabupaten Kubu Raya meraih penghargaan predikat Top 45 Inovasi Layanan Publik pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021.
Penghargaan serupa juga pernah diraih Kubu Raya di tahun 2020 lalu yang digelar Kementerian PAN dan RB.
“Kompetisi ini bukanlah tujuan akhir inovasi, KIPP hanyalah salah satu sarana menjaring, mendokumentasikan, dan mempromosikan inovasi serta memotivasi penyelenggara pelayanan publik,” kata Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, Diah Natalie’s melalui virtual, Selasa (9/11).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada Top Inovasi pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2021 secara virtual.
Terpilih 55 inovasi terbaik yang terdiri atas 45 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, dan 5 Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2021.
Hasil dari KIPP ini nantinya akan dilombakan di tingkat internasional, yakni United Nations Public Service Awards (UNPSA) yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sementara bagi pemerintah daerah yang inovasinya masuk menjadi Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji, akan mendapat hadiah berupa Dana Insentif Daerah (DID).
Baca Juga:
Inovasi CMS Non Tunai berhasil membawa kabupaten termuda di Kalbar itu lolos seleksi dari 1.619 proposal inovasi pelayanan publik dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, menjadi Finalis Top 45 Inovasi Layanan Publik.
Sebelumnya pada Top 99 inovasi layanan publik pada bulan Juli lalu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mempresentasikan aplikasi CMS Non Tunai Desa di hadapan Tim Panel Independen (TPI), sehingga membuahkan hasil dan terpilih menjadi Top 45 inovasi layanan publik terpuji 2021.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan langkah awal inovasi ini melalui penetapan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pengelolaan Keuangan Desa.
“Dilanjutkan dengan kerjasama pengembangan aplikasi oleh Bank Kalbar Cabang Kubu Raya, penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar serta antara Pemerintah Desa dan Bank Kalbar Cabang Kubu Raya, dan dilanjutkan dengan upaya pelatihan intensif kepada Pemerintah Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya.
Muda akui selama diterapkannya CMS Non Tunai selama tiga tahun terakhir, belum ada Kepala Desa yang menyimpang dalam mengelola keuangan desa.
Dampak positifnya, terhadap perbaikan tata kelola keuangan desa yang dibuktikan dengan beberapa Indikator diantaranya, percepatan pelaksanaan penyaluran anggaran desa melalui APBDes.(rls/tmB)