Pontianak, BerkatnwsTV. Seorang pengacara dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk profesional.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Muhamadiyah, Hermansyah, ada tiga hal yang patut menjadi perhatian seorang pengacara yang profesional.
“Pertama, jelas kalau dia mempunyai pengetahuan dulu. Itu syarat utama, tidak bisa dikatakan profesional karena didalam profesi itu ada pengetahuannya. Kalau tidak mempunyai pengetahuan maka tidak dianggap profesional,” jelasnya saat coffe morning bersama Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalbar Jumat (5/11) bertemakan profesional lawyer dalam perspektif hukum.
Kedua etika. Menurut Hermansyah etika itulah yang menuntun seseorang untuk berlaku jujur. Lebih mengutamakan keadilan dan sebagainya itu nilai nilai yang harus dipenuhi.
“Prilaku, turunan dari etika itukan norma. Dia harus berprilaku sesuai etikanya. Tidak bisa dikatakan dia seorang yang profesional kalau dia dalam prilakunya dia tau etikanya seperti apa tapi prilakunya tidak sesuai,” tegasnya.
Hermansyah melihat, selama ini semuanya sudah baik tapi diera globalisasi hukum ini perlu terus ditingkatkan profesionalisme karena hukum terus berkembang dan sangat berkembang.
Baca Juga:
- Ketidak Adilan Sosial Masalah Utama Daerah
- FKOB Apresiasi FKBI, Ardiansyah: Bersama Bangunkan yang Mulai Tidur
Sementara itu Ketua Ikadin Kalbar Daniel Tangkau menjelaskan pengacara sebagai seorang profesi disebut oficium nobile.
Orang yang melaksanakan pekerjaan yang mulia. Karena dia selalu berdampingan dengan masyarakat atau orang perorangan yang mempunyai kepentingan hukum untuk dibela kepentingan hukumnya, bukan pribadinya.
Disini, duduk masalahnya seorang advokad tentu harus profesional, tidak menimbulkan masalah berhadapan dengan penegakan hukum lain justru menimbulkan masalah.
“Nah ini kita harapkan dia terhindar dari masalah masalah, baik dengan kliennya maupun dengan penegak hukum, baik itu polisi, jaksa maupun hakim. Dia harus saling menghormati sesama penegak hukum walaupun beda,” terangnya.
Tapi tambah Daniel, aturan yang dipakai ini sama yaitu KUHP, bukan peraturan lainnya. Tapi pulau yang dituju adalah pulau yang sama yakni menegakan keadilan.
Ini yang harus betul betul khususnya advokat muda yang baru menjadi advokat pelajari dengan benar – benar.(wes/tmB)