Pontianak, BerkatnewsTV. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah banyak menerima laporan dugaan korupsi di Kalbar.
“Ada tapi saya belum bisa merincikannya,” kata Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata disela Rakor pemberantasn korupsi di Balai Petitih, Kamis (21/10).
Disebutkan Alex, laporan dugaan korupsi tersebut masih dalam proses pendalaman KPK.
“Untuk menetapkan seorang tersangka perlu alat bukti yang kuat,” ucapnya.
Alex akui, pengadaan barang dan jasa merupakan titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
- KPK Jadikan Percontohan Transaksi Nontunai Desa di Kubu Raya
- KPK Minta Pemkot Singkawang Sertifikasi 1.400 Persil Aset
“KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah yang meliputi 8 area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, KPK tidak hanya berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga dengan sejumlah instansi terkait lainnya, diantaranya dengan jajaran APH (Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi), Pengadilan Tinggi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).(rob)