Sanggau, BerkatnewsTV. Satres Narkoba Polres Sanggau kembali mengaman Mn alias N (62), di kediamannya jalan RE Martadinata, Sabtu (9/10).
Mn alias N diketahui adalah seorang pengedar natkotika jenis sabu dan ekstasi. Dia bahkan baru saja menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
“Pelaku sekitar 6 bulan yang lalu keluar dari Lapas karena perkara yang sama,” kata Kasat Narkoba Polres Sanggau. IPTU Sembiring, Minggu (11/10).
Kasat menceritakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam kamar pribadi rumahnya.
“Setelah berhasil diamankan petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku beserta rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dan dua paket plastik bening berklip yang berisikan di duga narkotika jenis ekstasi,” ujar Kasat.
Baca Juga:
- Kurir Sabu Antarnegara Ditangkap di Perbatasan RI
- Pelintas Batas Nekat Bawa Sabu Lewat Pos Jaga Pamtas
Saat penggeledahan itu, lanjut Kasat, petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
“Terhadap pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dari tangan pelaku, ungkap Kasat, petugad menemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,51 gram, satu paket plastik bening berklip yang berisikan 7½ butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.
Satu paket plastik bening berklip yang berisikan satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, tiga buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital warna silver, satu lembar tissue warna putih.
Satu bundel plastik bening berklip, satu unit HP Realme C15 warna biru berikut simcard , satu buah kaleng bekas rokok Gudang garam warna merah, satu buah kotak HP yang bertuliskan C15 warna kuning dan uang tunai sejumlah Rp750 ribu. (pek)