Lima Pelaku PETI di Binjai Hulu tak Berkutik Ditangkap

Operasi PETI di Binjai Hulu berhasil menangkap lima pelaku yang sedang menjalankan aktifitas PETI di sungai.
Operasi PETI di Binjai Hulu berhasil menangkap lima pelaku yang sedang menjalankan aktifitas PETI di sungai. Foto: ist

Sintang, BerkatnewsTV. Polres Sintang kembali menangkap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI). Kali ini Dusun Sengkuang Hilir Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu.

Kelima pelaku ditangkap Sabtu (9/10) pagi oleh Tim Satgas dalam Operasi PETI Kapuas yang diintruksikan langsung Polda Kalbar.

Kelima pelaku ini merupakan warga dari Desa Nanga Laar Kecamatan Kayan Hulu antara lain ED, AM, SI, SA dan HI.

Barang bukti yang diamankan yakni mesin diesel, mesin pomp air, selang, pipa paralon, jerigen ukuran 20 liter.

Sehingga dalam kurun waktu dua hari sudah ada 9 orang tersangka yang diamankan ke Polres Sintang. Empat orang sebelumnya hasil operasi di Dusun Rabang Penabah Desa Jelundung Kecamatan Serawai yang ditangkap pada Kamis (7/10) siang.

Kapolres Sintang melalui Kasubag Humas Polres Sintang IPTU Hariyanto mengatakan penegakan hukum kepada para pelaku PETI sesuai dengan Operasi PETI Kapuas 2021 yang digelar Polres Sintang dan jajaran.

Operasi PETI digelar terhitung mulai tanggal 7 – 20 Oktober 2021 atau selama 14 Hari dengan melibatkan sebanyak 35 personel.

Baca Juga:

Sasarannya mulai dari tempat, barang dan orang yang terindikasi terlibat dalam PETI dengan target operasi yang telah ditentukan.

“Selama giat operasi ini kami gelar, kami akan menyasar pada para pelaku penambang Emas tanpa ijin dan kita himbau agar masyarakat pelaku penambang emas tanpa ijin agar menghentikan kegiatan nya karena akibat dari kegiatan tersebut berdampak kepada kerugian terhadap kekayaan dan kelestarian alam Kabupaten Sintang,” ungkap IPTU Hariyanto.

Ia sebutkan Operasi PETI ini adalah menyelamatkan dan melestarikan kekayaan alam Kabupaten Sintang dari kegiatan penambangan tanpa ijin, meningkatkan kesadaran patuh hukum bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan usaha penambangan.

“Serta memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan negara dan daerah dari penerimaan bukan pajak dan pajak kegiatan pertambangan,” pungkasnya.(sus/tmB)