Description

Pemkab Kayong Utara Matangkan Pembangunan Bandara Sukadana

Pemkab Kayong Utara melakukan audiensi ke Direktorat Bandar Udara, Kementerian Perhubungan RI terkait persiapan pembangunan Bandara Sukadana.
Pemkab Kayong Utara melakukan audiensi ke Direktorat Bandar Udara, Kementerian Perhubungan RI terkait persiapan pembangunan Bandara Sukadana. Foto: ist

Kayong Utara, BerkatnewsTV. Setelah Kementerian Perhubungan telah menerbitkan penunjukan lokasi (penlok), Pemkab Kayong Utara mematangkan administrasi dan persiapan pembangunan.

“Setelah lima tahun berproses sejak tahun 2016 akhirnya penlok keluar dan hari ini kita mendapat arahan dari Pak Direktur terkait langkah-langkah yang harus kita lakukan,” Kata Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad.

Ia sebutkan, langkah selanjutnya Pemkab Kayong Utara akan mempersiapkan kelengkapan persyaratan yang harus segera di penuhi.

Untuk mematangkan persiapan, Pemkab Kayong Utara melakukan audiensi ke Direktorat Bandar Udara, Kementerian Perhubungan RI, di Jakarta pada Rabu (6/10).

Sekretaris Daerah Pemkab Kayong Utara, Hilaria Yusnani, berharap kondisi perekonomian Indonesia pasca covid-19 bisa segera membaik.

“Kita berharap kondisi perekonomian Indonesia segera membaik, dengan harapan kondisi tersebut juga akan sejalan dengan meningkatnya penerimaan negara (APBN). Hal tersebutnya tentunya akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan Bandar Udara Sukadana, yang jika dimungkinkan dapat dibangun sekaligus sampai dengan tahap ultimate (2.500 meter – runway),” tutur Hilaria.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat, menyampaikan terdapat beberapa kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara selaku Pemrakarsa, seperti pembebasan lahan, Rancangan Teknik Terinci, Amdal, Aksesibilitas, Daerah Lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan, batas kebisingan, dan batas Kawasan keselamatan Operasi penerbangan.

Baca Juga:

“Dari beberapa kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tersebut, maka sebagian besar sudah diusulkan untuk dialokasikan pada APBD TA. 2022. Sedangkan untuk AMDAL sendiri, sesuai disampaikan oleh Kadis PerkimLH yang ikut juga dalam audiensi, saat ini sudah sampai pada tahap Kerangka Acuan AMDAL, selanjutnya diajukan oleh DLHK Provinsi Kalbar selaku penyusun, untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian LHK.” Tutur Erwan.

Erwan juga memaparkan, dari Audiensi tersebut, terdapat beberapa informasi dari Direktur Bandar Udara, Nafhan Syahroni, yaitu dengan telah diterbitkannya beberapa regulasi, maka Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara tidak lagi diperlukan dalam proses pembangunan bandar udara.

“Menurut Direktur berkenaan dengan ketentuan pengesahan terhadap dokumen RTT baik sisi darat maupun sisi udara oleh Dirjen Bandar Udara, juga tidak lagi diperlukan, namun guna memastikan bahwa dokumen RTT/DED yang disusun telah memenuhi kaidah-kaidah yang seharusnya, maka dalam proses penyusunan RTT tetap dilakukan pendampingan oleh Kementerian Perhubungan c.q.
Direktorat Bandar Udara, dalam bentuk asistensi. Lebih lanjut, regulasi turunan guna pemenuhan kaidah-kaidah dalam penyusunan RTT/DED akan diatur melalui Keputusan Dirjen Bandar Udara.” Ucapnya Erwan.

Untuk untuk mempercepat proses ini, perlu dilakukan Perjanjian Kersajama. “jadi kesimpulan dalam audiensi ini adalah untuk percepatan Pembangunan Bandar Udara Sukadana, serta untuk memperoleh kejelasan kewajiban dari masing-masing pihak, termasuk didalamnya skema pembiayaan pembangunan bandar Udara, maka perlu dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kab. Kayong Utara, Kementerian Perhubungan, maupun stakeholder terkait lainnya,” ungkapnya.(dji/tmB)