Sanggau, BerkatnewsTV. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak, pada Kamis (7/10) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Tayan Hilir.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Richmond P.B. Sitoroes serta Effendy Hutapea dan Atun Budi Astuti masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Sidang secara virtual itu juga dihadiri Penasehat hukum terdakwa Klara Dawi (untuk terdakwa Tri Yarsita Sari) dan Deddy Suprianto (untuk terdakwa Panus), sementara Jaksa Penuntut Umum adalah Muhammad.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Baca Juga:
- Usai Tayan Hilir, Jaksa Bidik Korupsi Bansos PKH di Kecamatan Lain
- Dua Terdakwa Korupsi PKH di Tayan Hilir Dituntut Berbeda
“Terdakwa Tri Yarsita Sari divonis pidana badan selama dua tahun delapan bulan penjara denda 50 juta rupiah, sementara Panus dipidana badan empat tahun delapan bulan penjara denda 100 juta rupiah serta uang pengganti 1,6 milyar lebih subsidair delapan bulan kurungan,” ungkap Kajari, Kamis (7/10).
Vonis kepada kedua terdakwa diakui Kajari, lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut Panus penjara tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp1,6 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Tri Yarsita Sari dituntut pidana penjara empat tahun denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
“Terhadap putusan ini, kami dari JPU diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk pikir-pikir selama tujuh hari, apakah menerima atau banding atas putusan tersebut,” pungkasnya. (pek)