loading=

Kendaraan Angkutan dan Parkir Ditertibkan

Personel gabungan di Kota Singkawang akan melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang maupun parkir.
Personel gabungan di Kota Singkawang akan melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang maupun parkir. Foto: ucok

Singkawang, BerkatnewsTV. Personel gabungan di Kota Singkawang akan melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang maupun parkir.

Penertiban terhadap kendaraan angkutan menindak lanjuti Perwako Nomor 38 tahun 2021 tentang jam pengoperasian kendaraan angkutan barang.

Personel gabungan yang turun antara lain Sat Lantas, Dishub, Sub Denpom TNI dan Satpol PP Kota Singkawang.

“Sasarannya pada lokasi daerah rawan macet dan parkir. Serta jam pengoperasian kendaraan angkutan barang dalam kota. Rutenye di Jalur Ruko Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Budi Utomo, Jalan Setia Budi, Jalan Sejahtera dan Jalan Niaga,” kata Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri usai apel, Selasa (5/10).

Baca Juga:

Dijelaskan dia, dalam melaksanakan kegiatan penerapan Perwako Nomor 38 tahun 2021 dengan humanis.

“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing masing unsur,” kata dia.

Ia tegaskan patroli gabungan dilaksanakan dengan harapan terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

Disamping itu mengedukasi serta membangun kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas. Guna mencegah kemacetan, laka lantas dan mengurangi tindak pelanggaran. (cok)